Somasi Terbuka Kedua dan Terakhir untuk Steph Tupeng Witin Terkait Fitnah dan Penyerangan Terhadap Profesi Advokat

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepada Yth.:
STEPH TUPENG WITIN
Di Tempat

Dengan hormat,

Melalui somasi terbuka yang kedua ini, kami menyampaikan keberatan keras atas pernyataan, opini, dan tulisan Saudara yang secara berulang-ulang menggiring opini publik seolah-olah kuasa hukum AKP Serfolus Tegu terlibat dalam aktivitas “mafia”, tanpa dasar fakta, tanpa data, dan tanpa satu pun bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan Saudara bukan hanya keliru, tetapi juga telah melampaui batas toleransi hukum, menyerang kehormatan profesi advokat, sekaligus memicu pembunuhan karakter (character assassination) yang disengaja.

I. TINDAKAN SAUDARA MERUPAKAN FITNAH TERBUKA (OPENBAAR LASTER)

Setiap pernyataan Saudara yang menuduh atau menggiring publik bahwa kuasa hukum AKP Serfolus Tegu “terlibat mafia” merupakan tuduhan kriminal yang tidak dapat disamarkan sebagai “opini”.

Berdasarkan Pasal 311 KUHP:
Fitnah terjadi ketika seseorang menuduh melakukan perbuatan kriminal tanpa dapat membuktikannya, terlebih jika disebarkan kepada umum.

Faktanya:

Saudara tidak pernah menunjukkan bukti

Tidak ada dokumen resmi

Tidak ada hasil penyidikan

Tidak ada data hukum

Tidak ada fakta materiil

Dengan demikian, seluruh pernyataan Saudara merupakan rekayasa naratif yang bersifat menyerang kehormatan orang lain.

II. ADVOKAT DILINDUNGI UNDANG-UNDANG (UU NO. 18 TAHUN 2003)

Saudara perlu mengetahui bahwa:

Pasal 14 UU Advokat

Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.

Artinya:

Membela klien bukan tindak pidana

Advokat tidak dapat disamakan dengan perkara klien

Menghubungkan advokat dengan “mafia” adalah tindakan melawan hukum

Serangan Saudara merupakan pelecehan terhadap profesi penegak hukum

Advokat adalah penegak hukum setara polisi, jaksa, dan hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Advokat.
Menyerang advokat tanpa bukti berarti Saudara menyerang sistem peradilan secara keseluruhan.

III. PERNYATAAN SAUDARA MELANGGAR UU ITE

Setiap unggahan Saudara di platform online yang berisi tuduhan kriminal tanpa bukti termasuk dalam pelanggaran:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE – Pencemaran nama baik dan penghinaan

Pasal 28 ayat (2) UU ITE – Penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan pihak lain

Pasal 36 UU ITE – Kerugian akibat penyebaran informasi palsu

Tindakan Saudara telah menyebabkan:

Kerugian reputasi

Pembunuhan karakter

Terganggunya profesi dan citra advokat

Penggiringan opini publik secara menyesatkan

Ini adalah pelanggaran nyata yang dapat diproses hukum.

IV. TUNTUTAN HUKUM DALAM SOMASI INI

Melalui somasi terbuka ini, kami menuntut Saudara:

1. Menghentikan seluruh tuduhan, opini, narasi, dan pernyataan yang menggiring seolah advokat terlibat mafia.

2. Menghapus seluruh konten, postingan, tulisan, atau video yang memuat fitnah tersebut.

3. Menyampaikan permintaan maaf terbuka secara tertulis dan dipublikasikan pada media tempat Saudara menyebarkan fitnah tersebut.

4. Menarik kembali seluruh opini yang Saudara sampaikan yang menyerang integritas dan profesi advokat.

V. BATAS WAKTU SOMASI

Kami memberikan waktu 3 x 24 jam sejak somasi terbuka ini diterbitkan untuk Saudara:

Memenuhi seluruh tuntutan di atas

Menyampaikan klarifikasi resmi

Menunjukkan itikad baik

Apabila Saudara mengabaikan somasi ini, dengan terpaksa Asas Ultimum Remedium yang akan kami lakukan yaitu :

– Mengambil langkah hukum pidana (KUHP & UU ITE)

– Mengajukan gugatan perdata atas kerugian immateriil

– Mengambil langkah hukum profesi dan publik sesuai ketentuan yang berlaku

Semua langkah di atas akan dilakukan tanpa kompromi.

VI. PENUTUP

Somasi ini merupakan bentuk perlindungan atas kehormatan profesi advokat, integritas penegak hukum, serta etika publik yang Saudara telah langgar dengan sengaja.

Kami menegaskan bahwa advokat tidak akan pernah tunduk pada upaya kriminalisasi, fitnah, ataupun tekanan opini yang tidak berdasar.

Demikian somasi terbuka kedua dan terakhir ini disampaikan untuk dijalankan sebagaimana mestinya.

Tertanda: Tobbyas Ndiwa, S.H.
Advokat & Kuasa Hukum AKP Serfolus Tegu
— Officium Nobile