NNB Indonesia – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan kuota pengeluaran ternak untuk masing-masing kabupaten/kota pada tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT Nomor 56/KEP/HK/2026 tentang Alokasi Pengeluaran Ternak Besar Potong Sapi, Kerbau dan Kuda asal Provinsi NTT yang ditetapkan pada 6 Februari 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menjadi daerah dengan kuota pengiriman ternak terbanyak di NTT tahun 2026. Alokasi pengeluaran ternak yang ditetapkan meliputi sapi, kerbau, dan kuda, dengan ketentuan ternak yang dikirim adalah ternak jantan siap potong dan bukan ternak jantan bibit. Sementara itu, pengeluaran ternak betina tidak diperbolehkan, kecuali sapi betina yang mendapat persetujuan Gubernur, baik bibit maupun non bibit.

Gubernur NTT juga menginstruksikan dinas teknis dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan serta bertanggung jawab dalam penegakan aturan persyaratan lalu lintas dan kesehatan hewan. Pengawasan juga mencakup pelaksanaan larangan pengeluaran dan pemotongan ternak jantan bibit, ternak betina produktif, serta penerapan standar berat hidup minimum ternak potong yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun standar berat minimum ternak yang harus dipenuhi yakni Sapi Bali Timor 275 kilogram, Sapi Madura 230 kilogram, Sapi Sumba Ongole 325 kilogram, kerbau 375 kilogram, dan kuda 160 kilogram.

Terdapat tiga daerah yang tidak mengajukan permohonan alokasi kuota ternak tahun 2026, yakni Flores Timur, Kota Kupang, dan Alor.

Rincian Kuota Pengiriman Ternak NTT Tahun 2026:

Kabupaten Kupang: Sapi 12.628 ekor, Kerbau 43 ekor, Kuda 100 ekor.

Timor Tengah Selatan (TTS): Sapi 13.200 ekor, Kerbau 0 ekor, Kuda 0 ekor.

Timor Tengah Utara (TTU): Sapi 7.334 ekor, Kerbau 0 ekor, Kuda 0 ekor.

Belu: Sapi 3.200 ekor, Kerbau 34 ekor, Kuda 0 ekor.

Malaka: Sapi 4.800 ekor, Kerbau 18 ekor, Kuda 17 ekor.

Rote Ndao: Sapi 2.780 ekor, Kerbau 200 ekor, Kuda 100 ekor.

Lembata: Sapi 80 ekor, Kerbau 0 ekor, Kuda 30 ekor.

Sikka: Sapi 120 ekor, Kerbau 0 ekor, Kuda 95 ekor.

Ende: Sapi 800 ekor, Kerbau 0 ekor, Kuda 0 ekor.

Ngada: Sapi 1.787 ekor, Kerbau 329 ekor, Kuda 100 ekor.

Nagekeo: Sapi 1.597 ekor, Kerbau 863 ekor, Kuda 326 ekor.

Manggarai: Sapi 1.430 ekor, Kerbau 354 ekor, Kuda 12 ekor.

Manggarai Barat: Sapi 302 ekor, Kerbau 460 ekor, Kuda 10 ekor.

Manggarai Timur: Sapi 635 ekor, Kerbau 388 ekor, Kuda 0 ekor.

Sumba Timur: Sapi 800 ekor, Kerbau 1.000 ekor, Kuda 3.242 ekor.

Sumba Barat: Sapi 0 ekor, Kerbau 0 ekor, Kuda 184 ekor.

Sumba Barat Daya: Sapi 0 ekor, Kerbau 0 ekor, Kuda 330 ekor.

Sumba Tengah: Sapi 10 ekor, Kerbau 10 ekor, Kuda 330 ekor.

Sabu Raijua: Sapi 280 ekor, Kerbau 950 ekor, Kuda 400 ekor.

Pemerintah berharap penetapan kuota ini dapat mengendalikan pengeluaran ternak dari NTT serta menjaga populasi ternak produktif di daerah, sekaligus memastikan pengiriman ternak tetap memenuhi standar kesehatan dan bobot minimum yang telah ditetapkan.