NNB Indonesia — Masyarakat adat Suku Rendu mendatangi lokasi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Mbay/Lambo di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, dan melakukan pemblokiran aktivitas pekerjaan proyek, Kamis (05/02/2026).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas belum dibayarkannya hak ganti rugi lahan milik masyarakat yang terdampak pembangunan bendungan tersebut. Sejak pagi hari, puluhan warga terlihat berkumpul di area proyek dan meminta agar seluruh aktivitas alat berat serta pekerjaan konstruksi lainnya dihentikan. Masyarakat menegaskan, pemblokiran akan terus dilakukan hingga pemerintah menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi secara penuh dan transparan.

Tokoh masyarakat Suku Rendu, Kanisius Bheo, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan puncak dari kekecewaan panjang masyarakat adat terhadap pemerintah selaku panitia pengadaan tanah. Menurutnya, masyarakat selama ini telah bersabar dan memberikan ruang bagi proses pembangunan, namun hak dasar mereka justru diabaikan.
“Masyarakat Suku Rendu datang ke lokasi untuk menyampaikan bahwa pekerjaan harus dihentikan dulu sampai pembayaran selesai. Kami tidak akan mentolerir lagi,” tegas Kanisius kepada NNB Indonesia.
Ia menjelaskan, masyarakat adat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan bendungan yang diklaim sebagai proyek strategis nasional dan ditujukan untuk kepentingan publik. Namun, pembangunan tersebut, kata dia, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak masyarakat adat yang lahannya digunakan untuk proyek.
Kanisius juga menegaskan bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah menunjukkan komitmen untuk menghargai hak-hak masyarakat adat. Akan tetapi, persoalan justru muncul di tingkat pelaksana teknis di daerah yang dinilai tidak profesional dan lamban dalam menyelesaikan proses pembayaran.
“Negara melalui pemerintah pusat sebenarnya sudah mau menghargai hak kami. Tapi yang berulah justru mulai dari Kanwil Pertanahan, Kantor BPN Nagekeo, sampai PPK Pengadaan Tanah/BWS Nusa Tenggara II,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, keterlambatan pembayaran ganti rugi ini telah berdampak langsung pada kehidupan masyarakat Suku Rendu. Banyak warga kehilangan akses terhadap lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan mereka, tanpa adanya kejelasan kompensasi dari pemerintah.
“Kami sudah kehilangan tanah, tapi hak kami belum dibayarkan. Ini sangat menyakitkan bagi masyarakat adat,” ujarnya.
Masyarakat Suku Rendu menegaskan, jika tuntutan mereka tidak segera direspons, aksi pemblokiran akan terus berlanjut dan berpotensi meluas. Mereka meminta pemerintah pusat turun tangan langsung untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan mengevaluasi kinerja instansi terkait di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kanwil Pertanahan, Kantor BPN Nagekeo, maupun PPK Pengadaan Tanah/BWS NT II terkait tuntutan masyarakat Suku Rendu tersebut.


