NNB Indonesia — Konflik pembangunan Waduk atau Bendungan Mbay–Lambo kembali memanas. Masyarakat Adat Suku Rendu secara resmi dan tegas menghentikan seluruh aktivitas proyek di lapangan. Penghentian ini merupakan bentuk protes terbuka terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II yang dinilai lalai dan gagal menyelesaikan pembayaran hak-hak masyarakat adat.
Sejak Selasa (10/02/2026), warga menghentikan alat berat dan aktivitas pekerjaan di area proyek. Mereka menegaskan, tidak akan ada toleransi lagi bagi kelanjutan proyek sebelum ada kepastian hukum dan realisasi pembayaran atas tanah adat yang telah digunakan.
Tokoh masyarakat Suku Rendu, Wunibaldus Wedo akrab disapa Dus Wedo, menyampaikan sikap keras warga. Ia menegaskan bahwa penghentian ini adalah keputusan kolektif masyarakat adat, bukan tindakan spontan.
“Mulai hari ini, seluruh aktivitas pekerjaan sudah kami setop oleh warga sampai ada kepastian pembayaran hak masyarakat Suku Rendu. Kami tidak mau lagi berpegang pada janji. Yang kami butuhkan adalah aksi nyata,” tegas Wunibaldus.
Ia menilai, BPN Nagekeo dan BWS NT II telah berulang kali menyampaikan komitmen penyelesaian, namun tidak pernah diwujudkan dalam tindakan konkret. Sementara itu, proyek terus berjalan dan memanfaatkan tanah adat masyarakat.
Menurut Wunibaldus, persoalan ini tidak lagi bersifat administratif, melainkan menyangkut penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan keadilan sosial.
“Tanah kami sudah dipakai, wilayah adat kami sudah dikuasai, tapi hak masyarakat belum dibayar. Kalau begini caranya, ini bukan pembangunan, ini perampasan. BPN Nagekeo dan BWS NT II harus bertanggung jawab penuh,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat Suku Rendu sama sekali tidak menolak pembangunan. Namun pembangunan, menurutnya, harus berjalan seiring dengan penyelesaian hak masyarakat, bukan mengorbankan pemilik sah tanah adat.
“Kami bukan anti pembangunan. Tapi pembangunan tidak boleh berjalan di atas penderitaan masyarakat adat. Selama hak kami belum diselesaikan, proyek ini tidak boleh dilanjutkan,” tambahnya.
Masyarakat Suku Rendu menilai, ketidakjelasan pembayaran dan status lahan menunjukkan lemahnya koordinasi dan tanggung jawab antara BPN Nagekeo sebagai institusi pertanahan dan BWS NT II sebagai penanggung jawab proyek strategis nasional tersebut. Akibatnya, masyarakat adat berada pada posisi paling dirugikan.
Warga juga menegaskan bahwa tuntutan mereka telah disampaikan berkali-kali, termasuk sebagaimana diberitakan sebelumnya, namun tidak pernah mendapatkan penyelesaian yang jelas dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Nagekeo dan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II belum memberikan pernyataan resmi terkait penghentian total aktivitas proyek Waduk Mbay–Lambo oleh masyarakat adat Suku Rendu.
Masyarakat menegaskan, jika tuntutan mereka terus diabaikan, langkah penghentian proyek akan dipertahankan dan tidak menutup kemungkinan akan ditempuh jalur hukum maupun aksi lanjutan.


