NNB Indonesia — Masyarakat Adat Suku Rendu mengeluarkan pernyataan sikap darurat menyusul adanya dugaan upaya pembukaan blokade atau tindakan paksa di lokasi proyek Bendungan Mbay–Lambo. Pernyataan tersebut merujuk pada surat resmi bernomor 01/MA.SR/II/2026 yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait.
Tokoh masyarakat Suku Rendu, Wunibaldus Wedo menegaskan bahwa lokasi proyek berdiri di atas tanah hak ulayat masyarakat adat, sehingga setiap aktivitas tanpa penyelesaian hak yang sah merupakan pelanggaran terhadap hak adat.
“Status lahan ini adalah hak ulayat Masyarakat Adat Suku Rendu. Segala aktivitas tanpa penyelesaian hak yang sah adalah pelanggaran terhadap hak adat kami,” tegas Dus Wedo.
Ia menjelaskan bahwa penghentian aktivitas atau moratorium yang dilakukan warga bukanlah bentuk pembangkangan terhadap negara atau pembangunan. Moratorium tersebut, katanya, telah diberitahukan secara resmi melalui surat tertanggal 9 Februari 2026.
Menurutnya, langkah itu diambil karena kegagalan koordinasi antara Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan II, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagekeo dalam menuntaskan pembayaran hak masyarakat.
“Ini bukan pembangkangan. Ini respon atas kegagalan koordinasi antara BWS Nusa Tenggara II, PPK Bendungan II, dan BPN Nagekeo. Kami hanya menuntut hak yang belum diselesaikan,” ujarnya.
Dus Wedo juga menegaskan bahwa masyarakat tidak menghambat pembangunan. Ia justru menyebut hambatan administratif berada pada pihak BPN Nagekeo yang belum mengeluarkan undangan pembayaran, sehingga tidak ada kepastian ganti rugi bagi warga.
“Kami tidak menghambat pembangunan. Yang menghambat adalah belum adanya undangan pembayaran dari BPN Nagekeo. Tanpa itu, tidak ada kepastian ganti rugi bagi kami,” katanya.
Masyarakat Adat Suku Rendu juga secara tegas menolak segala bentuk upaya paksa atau tindakan represif di lapangan sebelum hak-hak mereka direalisasikan secara sah dan transparan.
“Segala bentuk tindakan represif atau buka paksa sebelum hak kami dibayarkan adalah pengabaian terhadap keadilan bagi masyarakat adat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dus Wedo menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diekskalasikan ke tingkat pusat. Surat dan laporan resmi telah dikirimkan kepada Menteri ATR/BPN, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur, serta Menteri Pekerjaan Umum di Jakarta.
Ia menekankan bahwa masyarakat menginginkan penyelesaian melalui jalur administratif dan dialog terbuka, bukan tekanan kekuatan di lapangan.
“Kami menuntut penyelesaian melalui dialog dan administrasi yang sah, bukan melalui tekanan atau pengerahan kekuatan di lapangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BWS Nusa Tenggara II maupun BPN Nagekeo terkait pernyataan sikap darurat yang disampaikan Masyarakat Adat Suku Rendu.


