NNB Indonesia – Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao melakukan pengamanan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda yang diduga hendak menuju Australia melalui jalur ilegal. Upaya pencegahan tersebut dilakukan sebagai respons atas informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Laut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan oleh tim gabungan Unit Tipiter dan Resmob Sat Reskrim bersama Unit IV Kam Sat Intelkam Polres Rote Ndao pada Senin malam, 2 Februari 2026.

“Sekitar pukul 19.00 Wita, anggota kami menerima informasi dari seorang nelayan Desa Fuafuni mengenai keberadaan seorang laki-laki WNA yang mencari kapal untuk melaut dan menjanjikan bayaran Rp1,5 juta,” ujar AKP Rifai dalam keterangannya.

Menurut Rifai, nelayan tersebut sempat membawa WNA ke atas kapal miliknya. Namun, saat diminta uang panjar untuk membeli solar, WNA itu menolak dan beralasan pembayaran akan dilakukan setelah kembali dari memancing. Kecurigaan nelayan pun meningkat hingga akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

“Mendapat laporan tersebut, sekitar pukul 20.30 Wita tim gabungan langsung menuju Pantai Sanama. Saat tiba di lokasi, WNA tersebut ditemukan berada di atas kapal nelayan sekitar 25 meter dari bibir pantai,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas membawa WNA tersebut ke rumah warga setempat untuk dilakukan interogasi awal. Dari hasil pemeriksaan sementara, WNA itu mengaku berniat pergi ke Australia untuk menemui keluarganya yang telah menetap di negara tersebut.

“Yang bersangkutan mengaku meninggalkan negaranya karena merasa terancam keselamatannya. Ia menyebut ingin ke Australia agar tidak dibunuh oleh orang-orang di Uganda,” kata Rifai.

Sekitar pukul 21.30 Wita, tim gabungan membawa WNA tersebut ke Mapolres Rote Ndao guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari penelusuran petugas, diketahui WNA tersebut memiliki riwayat perjalanan lintas negara sejak November 2025, mulai dari Uganda, Malaysia, Indonesia melalui Bali, Jakarta, Papua, hingga akhirnya tiba di Kabupaten Rote Ndao.

AKP Rifai menambahkan, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, kedatangannya ke Indonesia bertujuan untuk mencari perlindungan diri akibat konflik perebutan wilayah di negaranya yang disebut memiliki kandungan emas.

“Yang bersangkutan mengaku hendak menuju Australia melalui jalur ilegal karena keterbatasan biaya dan tidak memiliki akses resmi. Keberadaannya di Rote Ndao sendiri sebenarnya telah dimonitor oleh Unit Kam Satintelkam Polres Rote Ndao,” pungkasnya.

Saat ini, Polres Rote Ndao masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna menentukan langkah hukum dan penanganan selanjutnya terhadap WNA tersebut.