NNB Indonesia — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rote Ndao melaksanakan Tahap II penanganan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Jumat (20/2/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyerahan Tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Dalam kegiatan itu, penyidik menyerahkan tersangka berinisial ARLK beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai menjelaskan, bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah mengalami perubahan dan penguatan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

““Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah mengalami perubahan dan penguatan melalui Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016,” jelas Rifai.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa Polres Rote Ndao berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak serta penegakan hukum yang tegas.

Ia menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut telah diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rote Ndao untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres Rote Ndao berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak,” pungkasnya.