NNB Indonesia – KPK akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Isu ini mencuat setelah publik mengetahui tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut sempat menjalani tahanan rumah menjelang Lebaran 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keputusan pengalihan penahanan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia membantah tudingan adanya praktik tidak transparan dalam kebijakan tersebut. Menurutnya, setiap langkah penyidik telah mengikuti aturan dan pemberitahuan juga sudah disampaikan kepada pihak yang berhak, termasuk keluarga serta instansi terkait.
Polemik mencuat setelah Silvia Rinita Harefa mengaku tidak melihat Yaqut di Rutan KPK saat momen Idulfitri, bahkan menyebut yang bersangkutan tidak hadir dalam Salat Idulfitri pada 21 Maret 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kemudian membenarkan bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret.
Asep menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil rapat pimpinan KPK secara kolektif kolegial dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak luar. Ia juga menyatakan ikut langsung dalam rapat penentuan status penahanan tersebut. Meski demikian, keputusan itu tetap memicu reaksi publik karena melibatkan tokoh nasional dan terjadi menjelang Lebaran.
Setelah menuai sorotan, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan pada 24 Maret 2026 guna mempercepat proses hukum hingga tahap pelimpahan berkas atau P-21. Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Kasus ini juga memicu efek domino. Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan dan mengacu pada preseden yang dialami Yaqut. Permohonan tersebut diajukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan melampirkan rekam medis serta jaminan keluarga.
Langkah serupa juga disiapkan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel. Kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, menyatakan permohonan akan diajukan setelah libur Lebaran karena menilai ada ketimpangan perlakuan dalam proses penahanan.
Polemik ini membuat transparansi KPK kembali menjadi sorotan publik. Meski KPK telah memberikan penjelasan resmi, masyarakat menilai kebijakan pengalihan penahanan tersebut perlu dibuka secara lebih rinci agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga antirasuah. Kasus ini juga menunjukkan bahwa satu kebijakan penahanan dapat berdampak luas dan menjadi rujukan bagi tersangka lain untuk mengajukan perlakuan serupa.


