NNB Indonesia — Penyidik Reskrim Polsek Rote Barat Daya menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum atau penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Rabu (25/2/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Berkas perkara atas nama tersangka inisial J.E.T. (41) dan D.A.T. (19) telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, kami memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Daya untuk melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” ujar AKP Rifai dalam keterangannya.

AKP Rifai menambahkan, sejak dilaksanakannya Tahap II tersebut, tanggung jawab hukum atas para tersangka dan barang bukti secara resmi telah beralih dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, penyidik Pembantu Reskrim Polsek Rote Barat Daya yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Mamud, bersama anggota Bripka Rahman Nuddin dan Bripda Sarces J.G. Henukh, tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao dengan membawa kedua tersangka untuk menjalani proses administrasi Tahap II.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau bergagang hitam dengan sarung kayu berukir, serta satu lembar kaos berwarna putih bertuliskan “Chicago Bulls” yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan dimaksud.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, seluruh proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan,” pungkas AKP Rifai.