NNB Indonesia – Ratusan warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, yang tergabung dalam forum pemuda, tokoh masyarakat, serta kelompok perempuan menggelar aksi protes kepada Bupati Nagekeo, Kamis (22/1/2026). Aksi ini merupakan bentuk perlawanan warga terhadap larangan penggunaan tempat pemakaman umum (TPU) serta rencana pembangunan Brigade Infanteri (Brigif) di wilayah Desa Tonggurambang.
Dalam aksi tersebut, masyarakat adat Mbay-Dhawe Desa Tonggurambang secara tegas menyampaikan tujuh poin tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo. Salah satu tuntutan utama adalah mendesak pemerintah segera membentuk tim kajian internal bersama Suku Dhawe guna menelusuri dan mendalami data serta dokumen terkait status tanah Tonggurambang.
Selain itu, warga menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pembangunan Brigif di desa mereka. Menurut warga, rencana tersebut berpotensi mempersempit ruang hidup masyarakat adat, termasuk akses terhadap lahan pemakaman yang selama ini digunakan secara turun-temurun.
Warga juga menuntut agar pemerintah daerah memastikan masyarakat tetap memiliki akses penuh terhadap tempat pemakaman umum Desa Tonggurambang tanpa hambatan dari pihak mana pun. Mereka menilai larangan penggunaan TPU telah melukai nilai adat, kemanusiaan, dan hak dasar masyarakat.
Tuntutan lainnya adalah realisasi janji pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nagekeo terkait penyelesaian status tanah TNI AD di Desa Tonggurambang, serta peninjauan kembali penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 yang dinilai sarat persoalan dan tidak transparan.
Dalam pernyataannya, massa memberikan batas waktu 30 hari kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh tuntutan tersebut. Jika tidak ada kejelasan hingga batas waktu yang ditentukan, warga mengancam akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar dan melibatkan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Nagekeo.
Menanggapi aksi tersebut, Bupati Nagekeo Simplisius Donatus menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan.
“Dari kami, komitmen melaksanakan tuntutan ini dengan cara kami. Dalam waktu dekat kami pastikan akan membentuk tim kajian. Kami berharap dengan terbentuknya tim kajian, bisa menjabarkan langkah-langkah penyelesaian dari tuntutan ini, sebab apa yang disampaikan itulah persoalan yang terjadi,” ujar Simplisius Donatus.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat adat.
“Sebagai pemerintah, tentunya kami wajib melindungi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, perlu kami sampaikan bahwa kami berkomitmen atas tuntutan ini,” tegasnya.


