NNB Indonesia – Ketua DPRD Nagekeo, Shafar Laga Rema, melontarkan kritik keras terhadap pihak PT Lisindo Sentosa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan perusahaan, Senin (10/11/2025), di ruang rapat DPRD Nagekeo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam forum tersebut, Shafar mengungkapkan keprihatinannya atas minimnya keterbukaan data dari pihak perusahaan. Ia menilai ada perbedaan mencolok antara data yang disampaikan PT Lisindo Sentosa dan data yang diterima oleh DPRD Nagekeo terkait luas wilayah tambang dan potensi cadangan biji besi yang dikelola.

“Data yang dipaparkan bertentangan dengan informasi yang kami terima. Hari ini disampaikan hanya 100 hektare dengan kandungan 1.213.000 ton, sedangkan yang kami terima ada 400 hektare berarti selisih sekitar 300 hektare lebih 1.700.000 ton, selisih 500 lebih. Informasi mana yang paling betul? Izin usaha pertambangan dari Ngada kemudian bergeser ke Nagekeo, yang paling benar yang mana,” ujarnya.

Shafar menambahkan bahwa ketidakjelasan data ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah. Ia menegaskan bahwa DPRD akan meminta klarifikasi resmi dan dokumen pendukung dari pihak perusahaan maupun dinas teknis agar persoalan ini tidak terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.

Selain itu, Shafar juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan tambang biji besi tersebut. Menurutnya, hingga kini Pemda Nagekeo belum pernah menerima laporan jelas mengenai aktivitas produksi maupun penjualan.

“Kemudian tahun 2019, sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat sampai sekarang. Kemudian sejak kapan Pemda Nagekeo mengetahui kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan produksi? Tidak pernah kita dengar. Dan selama produksi, ada berapa ribu ton yang telah dihasilkan dan dijual ke smelter,” tegas Shafar.

Ia menilai bahwa tanpa laporan yang akurat, pemerintah daerah sulit menghitung potensi retribusi dan royalti yang semestinya diterima. DPRD juga berencana mendorong audit menyeluruh agar potensi pendapatan dari sektor tambang tidak hilang begitu saja tanpa manfaat bagi daerah.

Lebih lanjut, Shafar mempertanyakan kontribusi nyata yang diterima Kabupaten Nagekeo dari aktivitas pertambangan PT Lisindo Sentosa selama 18 tahun beroperasi. Ia menilai, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai penerimaan daerah, baik dalam bentuk royalti maupun hasil produksi tambang.

“Selanjutnya, pemerintah Kabupaten Nagekeo dapat apa dari hasil pertambangan ini? Kalau hanya bayar iuran tetap, yang rugi tetap Nagekeo sementara royalti atau iuran produksi tidak ada. Karena sampai saat ini belum dilakukan penjualan, sementara perusahaan ini beroperasi sejak masih bergabung dengan Ngada sampai saat ini terhitung sudah 18 tahun. Ini sebenarnya buat perusahaan tujuannya apa,” tutur Shafar.

Menurutnya, lamanya aktivitas tanpa hasil produksi yang nyata mengindikasikan adanya masalah dalam pengelolaan sumber daya tambang. Ia meminta agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional perusahaan yang dinilai tidak memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.

Tak berhenti di situ, Shafar juga menyoroti dugaan adanya aktivitas tambang yang tidak sesuai tujuan awal. Ia menduga bahwa kegiatan perusahaan tidak hanya berfokus pada eksploitasi biji besi semata.

“Kalau hanya gali lepas, gali lepas, tidak produksi, tidak pernah menjual, untungnya apa? Jadi kita mengidentifikasi seolah-olah bukan besi yang dicari, ada yang lain. Masa dari 400 sekian hektare tinggal 100, 300-nya ke mana? Itu batasnya dari mana ke mana 100 hektare itu,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa jika benar ada aktivitas di luar izin, maka pemerintah harus turun tangan melakukan investigasi lapangan. DPRD, kata dia, tidak akan tinggal diam jika ada indikasi pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan di wilayah Nagekeo.

Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah Shafar menilai bahwa perusahaan selama 18 tahun tidak pernah melaporkan hasil produksi atau penjualan. Menurutnya, situasi ini tidak masuk akal secara ekonomi jika benar-benar dijalankan sesuai prinsip bisnis yang sehat.

“Saya melihat biji besi bukan tujuan sebenarnya, tetapi ada sesuatu yang dicari. Menurut informasi yang kami dapat, ada mineral lain yang dicari sehingga dengan usia 18 tahun belum pernah dilakukan produksi dan juga penjualan, hanya eksploitasi saja. Kita mencurigai ada praktik yang terselubung. Masa 18 tahun hasilnya nol, apa tidak rugi mengeluarkan biaya? Kamu hanya bayar iuran 60 ribu per hektare kali 100 hektare, ini tidak normal secara bisnis,” bebernya.

Shafar menegaskan bahwa praktik semacam ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan pusat. Jika perusahaan tidak dapat menunjukkan hasil produksi dan kontribusi yang jelas, maka izinnya layak ditinjau ulang demi menjaga kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

Ia juga menyebut bahwa aktivitas tambang yang tidak menghasilkan manfaat justru berpotensi merusak lahan dan lingkungan sekitar. Karena itu, DPRD meminta agar pemerintah tidak ragu mengambil langkah tegas bila memang perusahaan tidak menunjukkan kinerja yang transparan dan produktif.

“Misalnya kalau investasi 10 miliar, butuh berapa tahun untuk pengembaliannya? Kalau 18 tahun nggak ada hasilnya, tutup saja daripada semakin lama semakin rusak semua lahan. Tolong jujur, apakah ada yang dicari,” tandas Shafar.

Shafar menilai pernyataan terbuka dari perusahaan sangat penting agar publik mendapatkan kepastian atas tujuan dan arah pengelolaan tambang tersebut. Ia berharap pihak Lisindo berani terbuka terhadap evaluasi yang dilakukan oleh DPRD dan pemerintah daerah.

Selain persoalan hasil tambang, Ketua DPRD Nagekeo itu juga mempertanyakan tumpukan biji besi yang berada di Pelabuhan Marapokot. Menurutnya, keberadaan tumpukan tersebut telah mengganggu aktivitas pelabuhan dan menimbulkan pertanyaan mengenai status pajak MBLB serta retribusi hasil eksploitasi yang belum jelas.

Menanggapi hal itu, penanggung jawab PT Lisindo Sentosa, Dus Ceme, memberikan penjelasan. Ia menyebut bahwa luas lahan tambang yang dikelola saat ini merupakan hasil seleksi dari wilayah eksplorasi sebelumnya berdasarkan hasil survei dan penelitian kualitas biji besi.

“Terkait dengan perizinan, dari eksplorasi itu masih tahap penelitian. Jadi luasan wilayah dari penyelidikan umum angkanya ribuan. Kemudian kami survei cari besi yang berkualitas, masuk di eksplorasi itu kami dapat sekitar 400 hektare. Tetapi setelah kami teliti lebih lanjut, yang berpotensi biji besi dengan kadar 52 sampai 58 persen itu hanya berada di wilayah 100 hektare, sehingga dilakukan eksploitasi,” jelas Dus Ceme.

Ia menjelaskan bahwa pengurangan luas area bukan disebabkan pelanggaran, melainkan hasil evaluasi teknis agar kegiatan tambang fokus pada area yang memiliki potensi kadar biji besi terbaik. Menurutnya, semua kegiatan sudah sesuai dengan izin dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dus Ceme juga membantah dugaan bahwa perusahaan melakukan aktivitas lain selain penambangan biji besi. Ia menegaskan bahwa PT Lisindo Sentosa beroperasi murni berdasarkan izin tambang yang sah dan tidak menambang mineral lain di luar ketentuan.

“Kalau kami eksploitasi di atas 100 hektare tadi, sama saja mengambil barang yang tidak berkualitas. Dan perlu kami sampaikan, konsentrasi kami hanya biji besi, tidak ada yang lain. Karena secara teknologi dan pengetahuan kami, tidak ada mineral ikutan lain,” tegasnya.

Menurut Dus Ceme, fokus perusahaan tetap pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi biji besi yang berkualitas. Ia menegaskan bahwa tudingan adanya praktik lain di luar kegiatan utama adalah tidak berdasar dan merugikan citra perusahaan.

Terkait tumpukan biji besi di Pelabuhan Marapokot yang menjadi sorotan DPRD, Dus Ceme menjelaskan bahwa material tersebut disimpan sementara untuk keperluan pengiriman ke smelter dan seluruh prosesnya telah dikenakan pembayaran resmi ke negara.

“Tumpukan yang ada di Pelabuhan Marapokot itu kami bayar PNBP. Biji besi itu ada dua jenis, halus dan kasar. Yang halus nantinya diproduksi untuk kabel bawah laut, sedangkan yang 30 milimeter itu akan kami kirim ke smelter untuk pengolahan dan pemurnian lebih lanjut sesuai permintaan pasar. Jadi konsentrasi kami sejujurnya hanya biji besi, karena kalaupun ada yang lain, itu harus ada izin usaha pertambangan berbeda,” paparnya.

Ia memastikan bahwa keberadaan material di pelabuhan tidak mengganggu aktivitas umum dan semua sudah diatur sesuai prosedur. Menurutnya, perusahaan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan daerah dan nasional.

Menutup penjelasannya, Dus Ceme memberikan keterangan tambahan terkait pajak MBLB dan status residu hasil tambang yang belum dijual.

“Retribusi pajak MBLB, residu belum diperjualbelikan, 3.268 ton,” tutupnya.