NB Indonesia — Masyarakat Adat Suku Rendu secara tegas meminta penghentian sementara seluruh aktivitas fisik dan operasional pembangunan Bendungan Mbay–Lambo. Desakan ini disampaikan menyusul belum adanya kejelasan pembayaran ganti rugi atas tanah ulayat masyarakat adat yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.
Hal itu disampaikan Wunibaldus Wedo (Dus Wedo), tokoh masyarakat Adat Suku Rendu, kepada NNB Indonesia di Mbay, Senin (9/2/2026).
“Sejak awal kami sudah menyampaikan keberatan. Sampai hari ini hak masyarakat adat Suku Rendu belum diselesaikan secara adil dan transparan. Karena itu, kami meminta semua aktivitas di atas tanah ulayat kami dihentikan,” tegas Dus Wedo.
Ia menjelaskan, masyarakat adat telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II di Kupang. Dalam surat tersebut, masyarakat meminta diberlakukannya moratorium seluruh kegiatan proyek Bendungan Mbay–Lambo di atas tanah milik masyarakat adat hingga pembayaran ganti rugi direalisasikan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Dus Wedo, hambatan utama penyelesaian persoalan tanah adat saat ini adalah belum diterbitkannya undangan pembayaran ganti rugi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di tengah masyarakat adat Suku Rendu.
“Kami mendesak BWS Nusa Tenggara II segera berkoordinasi secara tegas dengan BPN Nagekeo. Jangan masyarakat adat terus dirugikan akibat lemahnya koordinasi antar-lembaga,” katanya.
Dus Wedo juga menegaskan bahwa penyelesaian hak masyarakat adat merupakan tanggung jawab kolektif antara BWS Nusa Tenggara II selaku instansi pemohon, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan II sebagai penanggung jawab anggaran, serta BPN Nagekeo sebagai pelaksana pengadaan tanah.
Masyarakat Adat Suku Rendu berharap pemerintah pusat dan daerah segera memberikan perhatian serius serta mengambil langkah konkret agar konflik lahan tidak berlarut-larut dan pembangunan dapat berjalan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat.
“Selama hak kami belum dibayar, maka seluruh aktivitas proyek di atas tanah adat Suku Rendu harus dihentikan. Ini tuntutan yang sah dan mutlak demi keadilan bagi masyarakat adat,” pungkas Dus Wedo.


