NNB Indonesia – Korban dugaan illegal access akun sekuritas, Irman (70), resmi mengadukan kasus yang menimpanya ke Bareskrim Polri setelah menemukan dana investasinya senilai Rp 71 miliar hilang dari akun sekuritas miliknya. Ia mengaku baru menyadari kejanggalan ketika aktivitas transaksi di akunnya berjalan tanpa sepengetahuan dirinya.
Kuasa hukum Irman, Krisna Murti, menyampaikan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi kuat tindak pidana siber yang merugikan kliennya dalam jumlah sangat besar. “Hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas, terkait hilangnya dana klien kami sebesar Rp 71 miliar,” ujar Krisna di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menilai adanya kelalaian atau potensi pelanggaran dari pihak perusahaan sekuritas hingga memungkinkan pihak tertentu masuk dan melakukan transaksi ilegal di akun tersebut. Mereka menduga akses tidak sah itu dilakukan oleh individu yang memiliki kewenangan atau keleluasaan terhadap sistem internal.
Laporan resmi tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada 28 November 2025. Dalam laporan itu, sejumlah petinggi di perusahaan sekuritas terkait turut dicantumkan sebagai terlapor karena diduga mengetahui ataupun memiliki tanggung jawab atas sistem keamanan perusahaan.
Saat ini, pihak korban berharap Bareskrim Polri bergerak cepat mengusut kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang memanfaatkan akses ilegal tersebut. Irman dan kuasa hukumnya menegaskan bahwa laporan ini bukan hanya demi pemulihan kerugian, tetapi juga untuk mendorong peningkatan keamanan di sektor pasar modal.


