Oleh : Jacob Ereste

Scroll Untuk Lanjut Membaca

NNB Indonesia – Kritik pada dasarnya dapat menjadi pintu awal dialog. Namun ketika dialog tidak kunjung dibuka, kritik yang lebih keras kerap muncul dengan nada lebih menohok. Tujuannya bukan untuk menyerang, melainkan untuk kembali meminta perhatian agar jawaban atau dialog dapat membuka jalan keluar. Sayangnya, yang sering terjadi justru pengelakan, pembelaan diri berlebihan, penyanggahan, bahkan serangan balik yang bertujuan mendesak dan menyudutkan pihak pengkritik.

Tidak jarang, serangan balik terhadap kritik justru jauh lebih keji dan kejam dibanding kritik itu sendiri. Padahal kritik awal disampaikan dengan harapan adanya perbaikan atau penyempurnaan terhadap kebijakan yang merugikan orang banyak, terutama rakyat kecil.

Inilah bentuk teror balik yang kerap diterima oleh mereka yang berani bersuara kritis. Intimidasi, insinuasi buruk, serta berbagai tekanan dilakukan agar kritik dihentikan. Fenomena semacam ini sudah sering terjadi di Indonesia, di mana kritik keras berulang kali berujung pada kriminalisasi.

Beragam cara ditempuh, mulai dari mengungkap hingga membesar-besarkan persoalan pribadi pengkritik. Padahal masalah tersebut sering kali tidak bersifat prinsip. Cara ini efektif untuk mengalihkan perhatian publik dari persoalan utama yang memicu kritik sejak awal. Akibatnya, isu pokok terkubur oleh kasus baru yang sengaja dimunculkan untuk menenggelamkan substansi kritik.

Lebih celaka lagi, kritik kerap ditolak dengan alasan tidak masuk akal sehat. Pihak yang dikritik merasa pikirannya paling benar dan enggan mengakui kekeliruan. Terutama ketika aparat pemerintah memaknai jabatannya sebagai kekuasaan, bukan pengabdian. Dalam pandangan seperti ini, kritik selalu dianggap sebagai serangan, cercaan, bahkan gangguan terhadap kewenangan yang mereka yakini tidak boleh salah.

Padahal fungsi utama jabatan publik adalah pelayanan kepada rakyat. Ketika jabatan dipahami sebagai kekuasaan semata, kritik atas kebijakan yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat akan selalu dipandang sebagai ancaman, bukan masukan. Bahkan ketika kebijakan tersebut nyata merugikan masyarakat, kritik tetap ditolak mentah-mentah.

Kesalahpahaman terhadap makna jabatan publik inilah yang melahirkan sikap arogan. Jauh dari kesadaran sebagai abdi negara dan abdi rakyat, kedaulatan rakyat pun terabaikan. Kritik konstruktif akhirnya dipandang miring, dianggap menghambat program, meski program tersebut terbukti merugikan masyarakat.

Logika bahwa kritik harus disampaikan secara sopan dan beradab kerap dijadikan tameng untuk menolak kritik yang berbasis fakta dan data. Substansi kritik diabaikan hanya karena cara penyampaiannya dianggap tidak santun. Padahal, penggunaan bahasa yang keras atau sarkastik sering kali muncul karena kritik telah disampaikan berulang kali tanpa pernah digubris, apalagi ditindaklanjuti dengan perbaikan.

Alih-alih mendapatkan apresiasi atau ucapan terima kasih, pengkritik justru dihadapkan pada konflik berkepanjangan. Yang semakin mengkhawatirkan, membawa persoalan ke ruang pengadilan kini menjadi jalan pintas yang begitu mudah ditempuh.

Kecenderungan melawan kritik dengan teror dan menggiringnya ke ruang pengadilan telah menjadi fenomena baru dalam kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia. Sebuah gejala yang patut dicermati, karena berpotensi menggerus makna kebebasan berpendapat dan kesehatan demokrasi itu sendiri.