Oleh:Jacob Ereste

Scroll Untuk Lanjut Membaca

NNB Indonesia – Masalah pajak yang dipungut pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program negara lainnya patut mendapat pengawasan serta kritik dari warga yang telah taat membayar pajak. Ketika tingkat pelayanan publik dinilai buruk, masyarakat berhak melakukan koreksi, terutama terhadap fasilitas umum yang tidak sesuai dengan harapan.

Contoh nyata terlihat pada kondisi fasilitas publik seperti jalan raya yang tak kunjung diperbaiki serta minimnya lampu penerangan jalan. Di Tangerang, sebagai kota satelit Jakarta, kondisi ini bukan hanya memalukan, tetapi juga telah berulang kali menelan korban kecelakaan dan memicu tindak kejahatan, terutama pada malam hari di lokasi rawan.

Gejolak protes bahkan ancaman boikot pembayaran pajak mulai mencuat dari berbagai daerah. Hal ini dipicu oleh beban pajak yang dirasakan semakin berat dan tagihan yang melonjak tajam, sementara pemenuhan kebutuhan pokok sehari hari justru kian sulit. Beban hidup lain seperti sewa rumah, listrik, air, dan bahan pangan semakin sulit dijangkau.

Keluhan juga datang dari para pekerja jasa pengantar barang dan penumpang yang berpenghasilan sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per hari. Mereka terkejut ketika hendak membayar pajak kendaraan bermotor karena disertai sanksi pelanggaran lalu lintas akibat melintasi jalur busway di wilayah Jakarta dan sekitarnya, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Penggunaan jalur busway tersebut terjadi saat sebagian besar jalan raya terendam banjir, sehingga masyarakat secara bersama sama memilih jalur yang masih bisa dilalui, meski terkadang harus berlawanan arah. Ironisnya, saat itu para pengguna jalan kerap mendapat pembenaran dari petugas lalu lintas yang mengatur kemacetan dan evakuasi kendaraan mogok.

Namun kemudian, denda pelanggaran yang dijatuhkan terasa sangat memberatkan, bahkan terkesan sebagai jebakan. Sejumlah pemilik sepeda motor yang menggantungkan hidup dari kendaraan tersebut memilih tidak membayar pajak karena denda yang dikenakan mencapai sedikitnya Rp3 juta. Sebagian bahkan memilih menghentikan penggunaan kendaraannya sama sekali.

Kegaduhan soal pajak kendaraan bermotor ini turut terinspirasi oleh seruan warga di Jawa Tengah yang mendapat dukungan dari masyarakat daerah lain, termasuk Jakarta dan Tangerang. Kekecewaan mereka berkelindan dengan buruknya fasilitas publik seperti jalan rusak dan penerangan yang minim, yang meningkatkan risiko kecelakaan dan kejahatan.

Di sisi lain, rakyat dihadapkan pada berbagai jenis pajak yang wajib dibayar, mulai dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Kendaraan Bermotor, hingga pajak pemanfaatan air tanah. Pajak yang bersifat memaksa ini memang diatur dalam UUD 1945 Pasal 23A.

Pada tahun 2024, penerimaan pajak negara mencapai Rp1.933,4 triliun. Tahun 2025 ditargetkan Rp2.076,9 triliun, namun hingga Oktober 2025 realisasinya baru Rp1.459 triliun sehingga masih terdapat kekurangan Rp620,9 triliun. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa pemerintah menggenjot penerimaan pajak secara agresif, bahkan terkesan dipaksakan di berbagai daerah.

Tekanan pajak yang kian berat di tengah kondisi ekonomi yang sulit menimbulkan resonansi luas. Seruan boikot pajak bukan lagi suara terisolasi, melainkan mulai disuarakan oleh warga lintas daerah, aktivis, dan kelompok pergerakan yang menyatakan keberpihakan pada kepentingan rakyat.

Demikian pantauan Atlantika Institut Nusantara yang mencatat kesamaan suara warga dari berbagai daerah terhadap himpitan pajak yang semakin menekan kehidupan ekonomi masyarakat.