Oleh: Jacob Ereste
nnbindonesia.com – Ambisi Amerika Serikat untuk menguasai dunia dengan meningkatkan pengaruh global dapat dirunut sejak Doktrin Monroe tahun 1823 yang menolak campur tangan Eropa. Namun, sebelumnya hal itu telah dimulai dengan ekspansi teritorial melalui pembelian, aneksasi, dan perang. Amerika Serikat juga berperan dalam Perang Dunia II dan kemudian merajut Perang Dingin dengan tampil sebagai kekuatan global yang menyebarkan ideologi demokrasi dan kapitalisme, yang kini seolah menjadi semacam wabah yang merasuki berbagai bangsa, termasuk Indonesia.
Derap globalisasi yang diiringi intervensi dalam berbagai bentuk, yang bertolak belakang dengan Doktrin Monroe, menandai sikap hipokrit. Amerika Serikat terlibat secara militer dan ekonomi di berbagai negara yang berujung pada imperialisme dan konflik. Hal ini tampak dalam perseteruan Palestina menghadapi Zionis Israel yang terus meluas ke berbagai negara lain. Pada awal tahun 2026, konflik semakin memanas dengan keterlibatan serangan terhadap Republik Islam Iran, bahkan terjadi pada bulan Ramadan yang sakral bagi umat Islam di seluruh dunia. Karena itu, ketersinggungan dan kemarahan umat Islam tersulut, memunculkan solidaritas dan empati, termasuk dari umat non-Muslim yang turut memberikan dukungan, baik berupa bantuan pangan maupun peralatan untuk mempertahankan diri, seperti yang ditunjukkan oleh Korea Utara, China, dan Rusia.
Ekspansi teritorial Amerika Serikat dapat ditelusuri dari pembelian Louisiana pada tahun 1803 dari Prancis, aneksasi Texas pada tahun 1845, serta Perang Meksiko 1846 hingga 1848 yang menghasilkan penguasaan wilayah seperti California dan Arizona. Demikian pula pembelian Alaska pada tahun 1867 dari Rusia, serta Hawaii yang kemudian menjadi negara bagian Amerika Serikat. Bahkan setelah perang melawan Spanyol pada tahun 1898, Amerika Serikat memperoleh wilayah seperti Puerto Rico, Guam, dan Filipina.
Bentuk intervensi Amerika Serikat untuk menguasai suatu negara terus berkembang, seperti yang terjadi terhadap Venezuela pada Januari 2026 dengan menyerang dan menangkap Presiden Nicolas Maduro atas tuduhan terorisme dan narkoba. Pertanyaannya, apa hak yang dimiliki Amerika Serikat untuk mencampuri urusan dalam negeri suatu bangsa yang berdaulat? Apakah arogansi kekuatan tersebut tidak menjadi ancaman bagi negara lain, termasuk Indonesia?
Inilah yang patut diwaspadai. Indonesia sendiri meyakini bahwa penjajahan di dunia harus dihapuskan karena bertentangan dengan keadilan dan perikemanusiaan, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Kendati bentuk penjajahan kini sering tersamar, realitasnya menunjukkan adanya tekanan dan dominasi yang dirasakan oleh bangsa-bangsa, termasuk negara yang menjunjung tinggi Pancasila sebagai pedoman hidup.
Serangan Amerika Serikat terhadap Iran pada tahun 2020 menunjukkan adanya ambisi yang terus berlanjut. Hal serupa terlihat dari intervensi di Afghanistan pada tahun 2001 dengan dalih memerangi terorisme, Irak pada tahun 2003, dan Libya pada tahun 2011. Intervensi tersebut kerap dibungkus dengan alasan keamanan global dan hak asasi manusia, meskipun pada kenyataannya mencederai kedaulatan negara lain.
Kebangkitan kesadaran bangsa-bangsa di dunia untuk menghentikan ambisi dan arogansi Amerika Serikat menjadi penting agar tidak terjadi Perang Dunia Ketiga. Ketegangan yang telah tersulut di kawasan Timur Tengah berpotensi meluas ke Eropa, Asia, bahkan Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia tidak boleh tinggal diam dan perlu mengimplementasikan nilai-nilai yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 secara nyata dalam menjaga perdamaian dunia.


