Somasi Terbuka dan Opini Hukum Terhadap Fitnah, Penghinaan, dan Serangan Personal Steph Tupen Witin kepada Tobbyas Ndiwa, SH, Advokat & Kuasa Hukum AKP Serfolus Tegu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Saya, Tobbyas Ndiwa,SH., Advokat dan Konsultan Hukum yang menjalankan profesi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dengan ini menyampaikan somasi terbuka atas rangkaian pernyataan fitnah, penghinaan, dan serangan terhadap profesi Advokat yang dilakukan oleh Steph Tupen Witin melalui opini pada media online (KT) Koran Timor dengan judul : Polri Jangan Menutup Mata Terhadap Mafia Nagekeo Melibatkan Oknum Polisi (Catatan Buat Komplotan Mafia Nagekeo (1), edisi Minggu, 23 November 2025 Pukul 15.43 dan opini lanjutan bagian kedua dengan judul: Jangan Menjadikan Bantuan Untuk Menyandera Suara Kebenaran (Catatan Buat kelompok Mafia Nagekeo (2), edisi Selasa, 25 November 2025, Pukul 09.00.

Kedua edisi opini Steph Tupen Witin tersebut memuat serangakaian pernyataan tendensius, tidak faktual, dan menyerang kehormatan serta martabat profesi saya sebagai Advokat, sekaligus diduga memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik dengan penyebaran berita bohong/hoaks melalu media online, serta Perbuatan Melawan Hukum.

I. DASAR SOMASI

Somasi terbuka ini dibuat sehubungan dengan Opini Steph Tupen Witin yang dimuat pada portal Koran Timor dalam 2 edisi yang telah disampaiakn diatas. Dalam artikel tersebut Steph Tupen Witin telah menulis pernyatan yang menyasar pribadi saya dan sebagai Advokat yang dilindungi Undang-Undang No.18 tahun 2003, tantang ADVOKAT, yang saya rangkum sebagai berikut :

1. Menuduh bahwa saya “menebar hoaks dan memutarbalikan fakta

2. Menyatakan bahwa saya “preman berbaju pengacara,” menggunakan profesi advokat untuk menipu dan memeras pihak lain. (harus dibuktikan).

3. Menyebut tulisan saya dan logika berpikir saya “sangat kacau, ugal-ugalan, dan emosional”, merendahkan kompetenis profesional saya sebagai advokat.

4. Menuduh saya menggunakan profesi advokat untuk membela oknum mafia dan menyalahgunakan sistim hukum (harus dibuktikan).

5. Menyatakan bahwa saya melakukan argumantum hominem terhadap penulis opini, dan mengancam publik dengan “pedang hukum”. Padahal saya hanya mau menanggap opini Steph Tupen Witin yang “terlebih dahulu melakukan ad hominem kepada klien saya AKP Serfolus Tegu”. Dalam strategi litigasi seorang Kuasa Hukum dalam membela klienya perlu membalas hal yang sama. Menunutut obyektifitas hanya ada ketika telah ada putusan pengadilan maupun Kode Etik Polri yang mengatakan klien saya terbukti bersalah tanpa ada sanksi, seharusnya itu yang dijadikan landasan. Kalau memang saudara Steph Tupen Witin telah lama memiliki bukti-bukti mengapa tidak memproses klien saya sejak ditemukan tuduhan pelanggaran-pelanggaran yang dinarasikan dalam semua opini. Karena ini negara hukum.

6. pernyataan tersebut tidak berdasar fakta, bersifat subyektif dan merendahkan profesi saya, serta telah menimbulkan kerugian materil dan immateril, termasuk reputasi, kehormatan pribadi, dan martabat profesi advokat saya.

II. POIN-POIN FITNAH & PENGHINAAN PROFESI ADVOKAT

(Dirangkum dari kedua link opini Steph Tupen Witin)

1. Menyematkan saya sebagai bagian dari “komplotan mafia”, kelompok gelap”, atau pihak yang terlibat jaringan kriminal tertentu (harus dibuktikan).

● ini merupakan tuduhan sangat serius, tanpa dasar, tanpa bukti, menyerang integritas profesional advokat.

2. Menyerang independensi saya sebagai advokat dengan insinuasi bahwa saya membela kepentingan tertentu secara tidak profesional.

3. Menggiring opini publik bahwa saya membela klien dengan motivasi kotor, tendensius, atau terkait kepentingan politik (harus dibuktikan).

4. Menempatkan saya seolah “pengacara bayaran mafia” atau pihak yang menyalahgunakan profesi untuk melindungi pelaku kejahatan (harus dibuktikan).

5. Menghina kapasitas intelektual profesional saya, termasuk meremehkan kemampuan saya sebagai advokat yang tidak layak didengar.

6. Mengemukakan tuduhan tanpa verifikasi, tanpa konfirmasi, dan tanpa memenuhi standar etika publik.

7. Tudingan menebar hoaks/Pemutaran balik fakta :

● Steph menyatakan bahwa Ndiwa “menebar hoaks dan berusaha mendegradasi dirinya lewat pemutarbalikan fakta.

● Dikatakan bahwa alih-alih menjawab fakta lapangan, Ndiwa”melarikan diri dari masalah dan melakukan argumantum ad hominem

8. Menuduh “setor kebodohan “ untuk membela klien Mafia :

● Steph menduh “Ndiwa’ sudah sering menyetor kebodohannya hanya untuk membela orang lemah yang dipujanya melebihi dewa manapun.

● Ada kesan bahwa profesi Advokat Ndiwa diperkotak-kotakan sebagai alat untuk membela “gerombolan mafia” (harus dibuktikan).

9. Serangan karakter dan kapasitas intelektual :

● Steph menyebut bahwa tulisan dan alur berpikir Ndiwa “sangat buruk, lompat-lompat persis anak kijang kelaparan di Ndora”.

● Menurut Steph, Ndiwa “logika berpikir ugal-ugalan” dan mencampur adukan antara hak dan tanggung jawab dan proses hukum.

● Steph juga mengkritik penggunaan ayat hukum oleh Ndiwa “menggunakan ayat hukum yang tidak seberapa untuk meneror dan mengancam.

● Nanti saja pada proses hukum ayat hukum akan mengalir sesuai fakta opini suadara Steph Tupen Witin.

10. Tuduhan Praktik Premanisme dalam Pofesi Advokat :

● Steph menggunakan frasa yang sangat keras “preman berbaju pengacara” untuk menyebutka Ndiwa

● Ada juga klaim bahwa “Ndiwa mungkin saja..”menggunakan profesinya sebagai pengacara untuk menipu dan memeras”

● Tuduhan ini secara serius mencemarkan martabat profesi Advokat yang bekerja berdasarkan surat kuasa yang dilindungi UU Advokat, seolah Ndiwa bukanlah pembela hukum tetapi kriminal terselubung. (harus dibuktikan)

11. Serangan Etika dan Moral Pribadi :

● Steph menyebutkan “Ndiwa emosional dan sangat tidak beretika” dalam menanggapi tulisan kritik. Sebelum menjadi guru moral bagi orang lain, apakah semua opini Steph sudah beretika..,termasuk menyerang klien saya sebelumnya.

● Ada narasi bahwa Ndiwa “terobsesi menyerang pribadi” Steph daripada membalas substansi kritik dengan data lapangan. Dalam dunia litigasi, agar tidak diserang maka jangan menyerang. Klaim data lapangan “apakah sudah melalui putusan pengadilan atau putusan kode etik segala tuduhan kepada klien saya, kalau memang dia bersalah dan layak di sanksi” ini negara hukum, bukan opini tanpa fakta hukum.

● pernyataan “saya bukan orang tolol yang akan menyetor kebodohan pada orang dengan kemampuan sangat dangkal seperti anda (Tobby). Juga diarahkan ke Ndiwa menyoroti penghinaan langsung terhadap intelektual dan profesionalisme.

12. Tuduhan manipulasi sistem hukum.

Bagaimana saya manipulasi sistim hukum, sedangkan saya tunduk terhadap semua aturan hukum yang ada, termasuk tunduk terhadap Undang-Undang advokat, dalam hal ini sebagai Kuasa Hukum AKP Serfolus Tegu sebagai pemberi kuasa :

● Steph menuduh bahwa Ndiwa dan klienya (terduga mafia) “berusaha menyelamatkan diri “ melalui ancaman hukum dan pedang hukum (menggunakan litigasi sebeagai teror). Ini harus dibuktikan. Advokat tidak bisa diidentikan dengan klien, kalau begitu kalau klien koruptor lalu pengacaranya juga koruptor. Kalau klienya pembunuh pengacara juga sama, ini logika konyol.

● Dikatakan bahwa komplotan mafia, dengan bantuan advokat seperti Ndiwa”mengulang-ulang narasi usang dari orang yang tidak bertanggung jawab”untuk menyerang publik dan menutupi fakta lapangan. Pertanyaan yang sama, opini-opini mengulang-ulang dengan menuduh dan menyerang sana-sini termasuk kepada klien saya tanpa fakta hukum dan keputusan hukum, “jangan-jangan dugaan mafia teriak mafia”

12. Merendahkan Kredibiltas Profesionalis :

● Steph mempertanyakan integritas profesi Ndiwa “siapakah kau, hai Nidwa..pengacara komplotan mafia sehingga merasa sangat berhak mengatur hidup imamat saya?. Iya karena sebagai orang Katolik taat, setahu saya seroang pastor itu selalu menjadi pemecah solusi persoalan umat. Namun baru kali ini saya menemukan seorang Steph Tupen Witin yang begitu focus hanya untuk urusan waduk Lambo di Nagekeo. Sedangkan Steph bukan orang Nagekeo, bukan juga pihak yang bersengketa. Mereka yang bersengkatapun sudah ada ruang hukum untuk mencari keadilan di Pengadilan Negeri Bajawa.

● Ada sindiran bahwa tampilan mentereng (misalnya dasi) tidak sebanding dengan kualitas literasi dan pemikiran hukumnya. Saya bertanya balik dengan diksi anak jaman now “hai Steph..siapakah kau sampai kepow (sibuk) dengan penampilan saya”. Orang tuaku bukan, dosen saya bukan. Dari semua opinimu seolah menjadi guru moral untuk orang Nagekeo terutama tuduhan kepada klien saya, sudahkah anda bermoral dengan opini-opinimu. Saya hanya menghormati Imamatmu, tapi bukan opinimu.

● Steph menyatakan bahwa Ndiwa ingin membungkam masyarakat pencari keadilan melalui cara-cara hukum, manipulasi narasi dan penyalahgunaan profesi advokat untuk kepentingan mafia. (ini harus dibuktikan)

Semua Poin tersebut bentuk :

1. Fitnah (laster)

2. Pencememaran nama baik (defamation)

3. Penyerangan kehormatan profesi advokat

4. Informasi bohong yang ditampilkan seolah sebagai kebenaran

5. Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

I. DUGAAN DASAR HUKUM PIDANA YANG DILANGGAR

1. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi :

● Setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

2. Pasal 28 ayat (2) UU ITE

● Informasi bohong yang menimbulkan kerugian atau permusuhan dapat dipidana,

3. Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran nama baik

4. Pasal 311 KUHP – Fitnah

● Ketika tuduhan disampaikan seolah fakta tetapi tidak dibuktikan.

5. Pasal 315 KUHP – Penghinaan menyerang kehormatan pribadi

II. DASAR HUKUM PERDATA

Pasal 1365 KUHPerdata

Setiap Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian bagi orang lain wajib diganti.

Opini saudara Steph Tupen Witin telah menimbulkan kerugian Immateril terhadap profesi saya sebagai advokat, merusak reputasi publik, dan berpotensi mengganggu hubungan profesional dengan klien-klien saya.

● Di dalam pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No.18 tahun 2003, termaktub sumpah atau janji advokat, yang salah satunya tidak akan menolak atau melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum didalam suatu perkara yang menurut advokat adalah bagian dari tanggung jawab profesi. Oleh sebab itu, menolak klien adalah tindakan dianggap sebagai pelanggaran dan sumpah atau janji advokat.

Tuduhan Steph kepada saya seolah saya Advokat yang tak punya moral kepada sesama :

● Apakah Steph Tupen Witin mengetahui Advokat bisa bekerja bisa mendapatkan honorarium dan Pro Bono atau Pro Deo, baik di dalam maupun diluar pengadilan atas dasar etikad baik.

● Apakah Step Tupen Witin mengetahui sudah berapa banyak saya membantu secara pro bono banyak warga NTT diaspora yang bermasalah terutama kasus-kasus Human Traficking, Pembebasan Asiten Rumah Tangga asal NTT, yang di sekap dan di zolimi majikan, semuanya yang menjadi concern di organisasi saya sampai hari ini sebagai aktifis sosial kemasyarakatan lainya

● Apakah Steph Tupen Witin mengetahui saya pernah membantu pemulangan Jenasah TKW asal TTS yang meninggal akibat mayatnya terbakar akibat kompor gas yang mengalami kesulitan pemulangan karena masalah biaya yang tertahan di salah satu rumah sakit di Penang, Malaysia melalui jaringan advokasi saya.

● Apakah Steph Tupen Witin mengetahui saya pernah melakukan pendampingan hukum secara pro bono kepada salah satu Yayasan Sekolah katolik yang dikelola salah satu kongregasi kesusteran dari Flores Cabang di Jakarta, yang hampir mengancam nyawa saya akibat dilarang aktifitas oleh ormas tertentu. Tidak semua pengacara bermata duitan seperti yang anda tuduhkan dalam opini anda kepada saya.

● Apakah Steph Tupen mengetahui selain profesi Advokat, saya masih aktif terlibat dalam kegiatan-kegiatan sosial sampai hari ini, termasuk pernah mengantar langsung bantuan sosial pasca bencana alam keliling NTT termasuk di wilayah asal saudara Steph Tupen Witin. Ya sudahlah masih banyak lagi nanti dibilang sombong dan saya bisa buktikan semuanya. Meski 4 poin terakhir tidak terkait dalam case a quo.

III. DASAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)

Saudara wajib mengetahui bahwa :

Putusan MK No.38/PUU-XI/201 ;

● Menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers adalah OPSIONAL, bukan syarat wajib.

Putusan MK No.41/PUU-XV/2017;

● Menegaskan kembali bahwa korban pencemaran nama baik berhak langsung menggunakan jalur pidana/perdata tanpa harus menempuh Dewan Pers terlebih dahulu.

Dengan demikian, fitnah melalui media online TIDAK WAJIB diselesaikan melalui Dewan Pers.

Saudara Steph Tupen Witin tidak bisa berlindung dibalik alasan “karya jurnalistik” karena opini saudara bukan produk jurnalistik yang memenuhi standar verifikasi, cover both side, dan kode etik pers.

IV. TUNTUTAN SAYA DALAM SOMASI TERBUKA

Dalam waktu 2 x 24 Jam, saudara WAJIB

1. Menghapus seluruh tulisan yang memuat fitnah dan penghinaan terhadap saya dari platform apa pun.

2. Mengeluarkan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka, melalui media online yang sama, dengan redaksi yang saya setujui.

3. Berjanji secara tertulis untuk untuk tidak lagi membuat tulisan bernada fitnah, menyerang integritas pribadi, atau merusak profesi saya sebagai Advokat.

4. Poin 1, 2 dan 3, berlaku juga untuk klien saya AKP Serfolus Tegu.

V. APABILA TIDAK DIINDAHKAN

Apabila somasi terbuka ini sudara Steph Tupen Witin mengabaikanya :

Saya akan menempuh jalur hukum penuh,yaitu :

1. Laporan Polisi (UU ITE & KUHP)

Terkait Fitnah, Pencemaran Nama Baik, dan Penyebaran Hoax.

2. Gugatan Perdata.

Menuntut Gantin Rugi Immateril atas kerugian nama baik,reputasi, dan profesi Advokat.

3. Selain itu opini-opini suadara, sebagai dasar saya akan mengajukan pemblokrian konten, penyitaan bukti digital, dan langkah hukum lainnya apabila diperlukan.

VI. PENUTUP

Untuk menghindari eskalasi kegaduhan di ruang publik serta memastikan saudara dan saya, termasuk klien saya atas opini dan tuduhan saudara Steph Tupen Witin, serta memastikan semua pihak memperoleh perlindungan hukum, langkah paling tepat adalah menyelsaikan dugaan fitnah saudara kepada saya dan klien saya melalui proses hukum formal, bukan melalui perdebatan terbuka. Penyelesaian jalur hukum memberikan beberpa manfaat penting :

1. Menjamin Obyektifitas melalui penyelidikan aparat penegak hukum

2. Melindungi hak-hak saya dan anda sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of Innocence)

3. Mencegah opini liar, spekulasi dan eskalasi konflik di media sosial maupun media online

4. Memberikan ruang klarifikasi yang sah, bukan sekedar wacana publik

5. Memberikan efek jera terhadap pernyatan-pernyataan yang tidak didasarkan pada data dan fakta yang harus ada kekuatan hukum yang mengikat

Somasi terbuka ini merupakan sebagai bentuk etikad baik (good faith) sekaligus teguran terakhir, tegas dan memiliki konsekuensi hukum nyata. Saya menutut saudara Steph Tupen Witin bertindak sebagai warga negara yang menghormati hukum serta tidak menyalahgunakan media online untuk menyebar fitnah dengan tuduhan-tudahan tanpa bukti kepada saya.

Melalui somasi terbuka ini menjadi catatan, bahwa saya tidak akan meladeni segala tanggapan opini lanjuatan apapun dari saudara Steph kedepanya. Demi menghindari mispresepsi di publik yang semakin luas .

Bahwa selain Kuasa Hukum AKP Serfolus Tegu, saya juga putra asli Nagekeo yang mempunyai kewajiban moral untuk menjaga stabiltas dan kenyamanan seluruh warga Nagekeo dimana saja berada, tidak selamanya bermotif uang yang seperti saudara tuduh dan fitnah. Demikan somasi terbuka yang memang harus diselesaikan secara hukum, agar menjadi lebih terang dan fair.

Hormat Saya,

TOBBYAS NDIWA, SH

Kuasa Hukum AKP Serfolus Tegu.