Oleh: Tobbyas Ndiwa

Scroll Untuk Lanjut Membaca

NNB Indonesia – Kredit macet yang berujung kekerasan menunjukkan lemahnya mekanisme hukum fidusia di Indonesia. Saatnya negara hadir secara tegas melalui *peradilan khusus fidusia* untuk melindungi hak semua pihak.

Di jalan, di halaman rumah, bahkan di tempat kerja, konflik sengketa kredit macet bisa memunculkan kekerasan, seperti yang terjadi di Kalibata. Jika eksekusi fidusia berjalan tanpa pengadilan, tanpa proses hukum yang sah, maka pertanyaannya bukan lagi soal kredit macet, melainkan: negara sedang apa?

Peristiwa tewasnya dua debt collector di Kalibata menjadi alarm keras bagi sistem hukum kita. Konflik yang seharusnya bisa diselesaikan secara hukum perdata justru berakhir dengan kekerasan, menandakan bahwa mekanisme negara dalam menangani sengketa kredit macet dan fidusia belum efektif.

Kredit macet adalah persoalan perdata. Dalam negara hukum, penyelesaian sengketa seharusnya melalui jalur legal: peringatan, gugatan, putusan pengadilan, dan eksekusi yang sah. Ketika jalur ini lambat atau tidak efektif, ruang kosong itu diisi oleh kekuatan informal, termasuk debt collector, yang memunculkan risiko konflik fisik. Di titik ini, wibawa hukum negara mulai terganggu.

Debt collector bukan masalah individual, tetapi simbol kegagalan sistem. Ketika sengketa utang dan kredit tidak terselesaikan melalui mekanisme pengadilan, kekerasan dapat muncul sebagai “bahasa terakhir” untuk menuntut penyelesaian. Konflik di Kalibata menunjukkan bahwa ketidakhadiran sistem hukum yang tegas memungkinkan eskalasi tragedi.

Penyelesaian sengketa perdata tidak seharusnya bergantung pada kekuatan informal atau tekanan fisik. Negara harus hadir secara efektif untuk menjamin hak kreditur sekaligus melindungi debitur dari praktik di luar hukum. Ketika fungsi hukum lemah, konflik yang sebenarnya dapat dicegah justru menjadi tragis.

Salah satu solusi sistemik adalah pembentukan peradilan khusus fidusia. Peradilan ini akan menangani sengketa kredit macet dan eksekusi jaminan secara cepat, terukur, dan sah. Hakim dengan keahlian khusus dapat membedakan secara objektif antara wanprestasi perdata dan dugaan tindak pidana, serta memberikan putusan yang dapat dieksekusi oleh negara, bukan oleh pihak swasta. Dengan demikian, risiko kekerasan fisik dapat diminimalkan, hak kreditur terlindungi, dan debitur tetap memiliki perlindungan hukum.

Belajar dari Kalibata berarti menekankan tiga hal:

1. Eksekusi fidusia harus melalui pengadilan, bukan kekuatan informal.

2. Sengketa kredit macet harus diselesaikan secara cepat dan transparan, agar ruang konflik fisik tertutup.

3. Negara harus melindungi aparat dan warga, memastikan hukum hadir sebelum konflik berkembang.

Jika sistem hukum berfungsi sebagaimana mestinya, maka konflik seperti di Kalibata tidak akan terjadi. Negara hadir sebagai mediator dan penegak hukum, bukan hanya pengawas pasif. Eksekusi dilakukan melalui proses sah, sengketa terselesaikan dengan jelas, dan potensi konflik berakhir sebelum menimbulkan korban.

Kalibata seharusnya menjadi titik refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan: ketika sistem gagal, yang dirugikan bukan hanya individu, tetapi wibawa negara hukum itu sendiri. *Usulan peradilan khusus fidusia* bukan hanya reformasi prosedural, tetapi upaya konkret agar negara hukum benar-benar hadir, adil, dan beradab dalam penyelesaian sengketa pembiayaan.

Penulis adalah Advokat dan pemerhati isu-isu sengketa Fidusia.