NNB Indonesia – Seorang mantan pejabat puncak perusahaan pengelola aset keuangan di China dijatuhi hukuman mati akibat kasus korupsi bernilai fantastis. Bai Tianhui, eks manajer umum China Huarong International Holdings, dieksekusi pada Selasa (9/12) setelah Mahkamah Agung China mengesahkan vonis mati atas kasus suap senilai 1,1 miliar yuan atau sekitar Rp2,6 triliun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Eksekusi Bai dilaksanakan oleh Pengadilan Menengah Rakyat Tianjin No. 2, lembaga peradilan yang sebelumnya menyatakan ia bersalah menerima suap. Menjelang pelaksanaan eksekusi, pengadilan memberikan kesempatan kepada Bai untuk bertemu dengan anggota keluarganya untuk terakhir kali.

Vonis mati terhadap Bai dijatuhkan pada 28 Mei 2024 oleh pengadilan tingkat menengah. Selain hukuman mati, ia juga dijatuhi pencabutan hak-hak politik seumur hidup serta penyitaan seluruh aset pribadinya. Upaya banding yang diajukan Bai kemudian kandas setelah ditolak Pengadilan Tinggi Rakyat Tianjin pada 24 Februari.

Mahkamah Agung menyebut, dalam periode 2014 hingga 2018, Bai menyalahgunakan jabatannya untuk memuluskan berbagai proyek akuisisi dan pembiayaan perusahaan. Tindakan itu dilakukan demi memberi keuntungan kepada sejumlah pihak dan departemen terkait, dengan imbalan suap dalam jumlah sangat besar.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai perbuatan Bai tergolong kejahatan suap dengan tingkat keseriusan tinggi. Nilai suap yang “sangat besar”, dampak sosial yang “sangat buruk”, serta kerugian signifikan bagi negara dan masyarakat menjadi alasan utama dijatuhkannya hukuman terberat.

Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut telah terbukti secara jelas, didukung bukti yang kuat, serta penerapan hukum dinilai tepat dan proporsional. Dengan dasar itu, MA menyetujui putusan pengadilan di Tianjin dan mengizinkan pelaksanaan eksekusi.

Sesuai sistem hukum di China, setiap hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan tingkat rendah wajib ditinjau dan disetujui Mahkamah Agung sebelum dapat dieksekusi.

Kasus Bai Tianhui mengingatkan publik pada skandal korupsi besar sebelumnya yang menjerat Lai Xiaomin, mantan kepala China Huarong Asset Management. Lai dieksekusi pada 2021 setelah terbukti menerima suap lebih dari 1,78 miliar yuan atau sekitar Rp4,2 triliun, serta menggelapkan dan memeras dana publik lebih dari 25 juta yuan.