NNB Indonesia – China tengah menyiapkan regulasi baru untuk melindungi masyarakat dalam penggunaan teknologi kecerdasan buatan. Pemerintah setempat merancang aturan yang memperkuat aspek keselamatan dan etika, khususnya saat produk AI diluncurkan ke publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan ini difokuskan pada produk dan layanan AI yang menyasar konsumen, terutama layanan dengan karakter menyerupai manusia dan melibatkan interaksi emosional pengguna. Mengutip laporan Reuters, Senin (16/2/2026), regulasi tersebut menyasar layanan berbasis teks, gambar, audio, hingga video yang dirancang untuk membangun pola komunikasi dan kedekatan emosional dengan pengguna.

Aturan baru itu menekankan tanggung jawab perusahaan penyedia AI. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban memberikan peringatan terhadap penggunaan berlebihan. Selain itu, perusahaan diwajibkan membangun sistem pengawasan internal, termasuk audit algoritma, penguatan keamanan data, serta perlindungan informasi pribadi pengguna.

Isu kecanduan juga menjadi perhatian utama. Penyedia layanan diminta mampu mengidentifikasi kondisi emosional serta tingkat ketergantungan pengguna terhadap platform mereka. Jika terdeteksi tanda-tanda kecanduan, perusahaan harus menyiapkan langkah intervensi yang tepat.

Tak hanya itu, regulasi tersebut juga menetapkan batasan ketat terhadap konten dan perilaku sistem AI. Layanan dilarang memproduksi atau menyebarkan konten yang mengancam keamanan nasional, menyebarkan rumor, serta mempromosikan kekerasan maupun pornografi.

Indonesia Susun Peta Jalan AI

Sementara itu, Indonesia juga tengah merampungkan Peta Jalan AI dan pedoman etika kecerdasan buatan. Draf regulasi tersebut direncanakan akan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada awal 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penyusunan Peta Jalan AI telah mencapai sekitar 90 persen. Hal itu disampaikannya dalam acara “Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga” di Jakarta pada Desember 2025.

Menurut Meutya, dokumen tersebut saat ini menunggu proses administrasi sebelum ditandatangani. Ia menambahkan, pemerintah hanya akan menyediakan payung kebijakan utama, sementara kementerian dan lembaga teknis diberi kewenangan menyusun aturan turunan sesuai kebutuhan sektornya masing-masing.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, sebelumnya menegaskan bahwa regulasi AI Indonesia akan menyeimbangkan antara inovasi dan perlindungan publik. Peta Jalan AI juga akan mengarahkan pemanfaatan teknologi ini dalam program strategis nasional, mencakup sektor kesehatan, pendidikan, layanan keuangan, transportasi, dan sektor lainnya.

Hingga kini, detail lengkap isi regulasi dan peta jalan tersebut masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.