NNB Indonesia – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menghentikan sementara seluruh proses aplikasi imigran, termasuk pemrosesan Green Card dan kewarganegaraan AS, untuk pemohon yang berasal dari 19 negara non-Eropa.
Kebijakan ini berlaku bagi warga dari 19 negara yang sebagian besar sudah berada dalam pembatasan sejak Juni lalu. Negara-negara tersebut di antaranya Afghanistan dan Somalia.
Menurut laporan Reuters, memorandum resmi pemerintah AS menyebut bahwa penghentian ini dilakukan sebagai respons atas serangan terhadap anggota Garda Nasional di Washington pekan lalu, di mana seorang pria asal Afghanistan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam beberapa hari terakhir, Trump juga meningkatkan retorika kerasnya, terutama terhadap warga Somalia, dengan menyebut mereka sebagai “sampah” serta mengatakan bahwa pemerintah “tidak menginginkan mereka di negara ini”.
Adapun 19 negara yang tercantum dalam memorandum tersebut meliputi Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Yaman, Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Kebijakan ini menangguhkan seluruh aplikasi yang masih tertunda dan mewajibkan proses peninjauan ulang secara menyeluruh, termasuk kemungkinan wawancara ulang bagi para pemohon dari negara-negara tersebut.
Sejak kembali menjabat pada Januari 2025, Trump terus menempatkan penegakan hukum imigrasi sebagai prioritas. Ia berkali-kali menyoroti upaya deportasi besar-besaran, meski dianggap kurang memberikan fokus pada reformasi sistem imigrasi ilegal secara menyeluruh.


