NNB Indonesia – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan telah menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, serta 1 Produk Informasi Intelijen Keuangan yang berkaitan dengan sektor fiskal sepanjang 2025. Total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 934 triliun.
Dari rangkaian analisis dan pemeriksaan tersebut, PPATK menemukan satu temuan menonjol di sektor perdagangan tekstil. Temuan itu mengindikasikan adanya praktik penyembunyian omzet oleh pihak-pihak tertentu dengan nilai mencapai Rp 12,49 triliun, yang diduga dilakukan melalui penggunaan rekening karyawan maupun rekening pribadi untuk menampung hasil transaksi penjualan ilegal.
“Temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga Rp 12,49 triliun,” sebagaimana tertuang dalam Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025, Kamis (29/1/2026).
Namun demikian, PPATK belum mengungkap secara rinci identitas perusahaan tekstil yang diduga terlibat dalam praktik penghindaran kewajiban perpajakan tersebut. PPATK hanya menegaskan bahwa penyampaian produk intelijen keuangan dalam lima tahun terakhir terbukti berkontribusi besar terhadap peningkatan penerimaan negara.
Dalam laporan capaian tahunannya, PPATK mencatat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui penyampaian produk intelijen keuangan berhasil mengoptimalkan penerimaan negara hingga Rp 18,64 triliun selama periode 2020 sampai Oktober 2025.


