Kuasa Hukum Nilai Panggilan Pemeriksaan Propam sebagai Bentuk Kriminalisasi

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal senada disampaikan rekan kuasa hukum, Juan. Ia bahkan menyindir kualitas penulisan opini Steph Tupeng Witin yang dianggap jauh berbeda dari penulis-penulis opini profesional dunia.

“Kalau tidak salah, hanya ada lima penulis opini terbaik di dunia, salah satunya Stephen King. Stephen King adalah penulis yang sangat dihormati karena menulis berbasis data dan fakta. Namun berbeda jauh dengan Steph Tupeng Witin, yang menulis tanpa data dan fakta dengan keji menyerang klien kami,” ujar Juan.

Ia menambahkan, hingga kini tidak ada satu pun bukti yang dapat ditunjukkan untuk mendukung opini Steph. Menurutnya, jika memang tuduhan tersebut dianggap benar, seharusnya dibuat laporan polisi, bukan sekadar menyebarkan opini melalui media.

Juan juga mengkritik panggilan pemeriksaan Bidang Propam Polda NTT terhadap klien mereka. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan bertentangan dengan peraturan internal Polri, terutama Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri.

“Kami menilai Kabid Propam Polda NTT juga ambigu dalam kasus ini. Masa dipanggil atas laporan intimidasi namun diperiksa masalah mafia Waduk Mbay Lambo dan lain-lain yang tidak jelas. Kami duga tindakan ini hanya berdasarkan asumsi dan kebencian,” katanya.

Ia juga menilai kasus ini menunjukkan ketidakadilan internal. “Sesama anggota polisi saja dibuat begini, bagaimana kepada masyarakat kecil? Ini saya analogikan pasien sakit kepala tetapi dikasih obat sakit jantung,” ujarnya.

Pihaknya meminta Kadiv Propam Polri untuk mengambil alih penanganan kasus agar objektif. Mereka juga berencana menempuh jalur hukum dengan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum.

“Sekian saja. Kami akan tetap konsisten menjalankan tugas sebagai advokat dan hanya tunduk pada UU dan kode etik advokat Indonesia, bukan pada opini sesat. Open your mind before your mouth. Salam keadilan,” tegas Juan.

Halaman:
1 2 3