Akan Tempuh Jalur Perdata terhadap Steph Tupeng Witin
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Masih menurut Juan, langkah hukum juga akan ditempuh terhadap Steph Tupeng Witin melalui gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan bentuk ancaman, melainkan mekanisme hukum yang sah agar tuduhan dapat dibuktikan di pengadilan.
Senada dengan itu, Tobbyas menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi terbuka, somasi pertama, dan kedua. Ia menegaskan bahwa akan ada dua laporan yang disiapkan: pertama, atas nama mereka sebagai kuasa hukum AKP Serfolus Tegu; kedua, laporan pribadi atas dugaan penghinaan terhadap profesi advokat.
Halaman:

