NNB Indonesia – Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Lucky Namo yang dipimpin Advokat Rikha Permatasari bersama Advokat Cosmas Jo Oko, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Oditur Militer yang membacakan tuntutan maksimal kepada 17 terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Militer (Dilmil) Kupang. Mereka menilai pembacaan tuntutan tersebut sebagai langkah signifikan dalam proses penegakan hukum atas kasus kematian Prada Lucky Namo.
Dalam sidang tersebut, Oditur Militer menuntut dua terdakwa Made Juni Arta Dana dan Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han) dengan pidana 9 tahun penjara dan pemberhentian tidak hormat dari dinas militer. Sementara 15 terdakwa lainnya dituntut pidana penjara 6 tahun dan pemberhentian dari dinas militer. Tim Kuasa Hukum melihat komposisi tuntutan ini sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memproses kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Selain pidana penjara, Oditur Militer juga menjatuhkan tuntutan restitusi kepada seluruh terdakwa, dengan total mencapai Rp 544.625.070 atau Rp 32.000.000 per terdakwa. Restitusi ini dianggap sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kerugian materiil dan psikologis yang dialami keluarga korban sejak peristiwa tragis tersebut terjadi. Tim Kuasa Hukum menilai langkah ini menegaskan pentingnya pemulihan bagi keluarga almarhum.
Dalam pernyataannya, Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa seluruh nama pelaku yang dituntut telah masuk dalam catatan resmi proses hukum. Ia menyatakan apresiasi terhadap Oditur Militer yang dinilai telah bekerja objektif dan proporsional.
“Kami mengapresiasi Oditur Militer yang hari ini membacakan tuntutan maksimal terhadap seluruh terdakwa, yaitu Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr.(Han), dan Yulianus Rivaldy Ola Baga. Tuntutan ini merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan bagi keluarga Alm. Prada Lucky Namo,” ujarnya.
Rikha juga menekankan bahwa keluarga korban telah melalui perjalanan panjang dalam menuntut keadilan dan transparansi sejak awal kasus ini mencuat. Menurutnya, tuntutan maksimal yang disampaikan di persidangan tersebut memberikan keberanian baru bagi keluarga untuk terus memperjuangkan kebenaran. Ia berharap langkah ini menjadi titik balik dalam proses hukum yang lebih tegas serta berorientasi pada pemulihan hak-hak korban.
Dalam kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum menyerukan agar Majelis Hakim mempertimbangkan fakta hukum secara menyeluruh dan memutus perkara dengan hati nurani, mengingat besarnya dampak psikologis serta sosial yang ditanggung keluarga korban. Mereka menilai bahwa putusan yang adil dan proporsional tidak hanya penting bagi keluarga Prada Lucky Namo, tetapi juga bagi publik yang menaruh perhatian besar terhadap kasus ini sebagai bagian dari akuntabilitas institusi militer.
“Kami memberikan penghargaan kepada Oditur Militer atas pembacaan tuntutan maksimal yang objektif dan proporsional. Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara adil, bijaksana, dan berpedoman pada hati nurani, sehingga putusan akhirnya benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga Alm. Prada Lucky Namo,” ungkap Rikha.
Menutup pernyataan resmi, Rikha menyampaikan harapan agar seluruh rangkaian persidangan berikutnya berjalan lancar hingga putusan akhir dibacakan. Mereka menilai sikap kooperatif para pihak dalam persidangan hari ini sebagai modal penting untuk menjaga transparansi, profesionalitas, dan konsistensi dalam menjalankan proses hukum. Keputusan akhir dari Majelis Hakim diharapkan dapat menjadi penegasan bahwa hukum tetap menjadi panglima, sekaligus menghadirkan keadilan yang selama ini ditunggu-tunggu keluarga Almarhum Prada Lucky Namo.


