NNB Indonesia – Kuasa hukum keluarga almarhum Prada Lucky Namo menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Penasehat Hukum 22 terdakwa dalam perkara pidana militer terkait meninggalnya almarhum Prada Lucky Namo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Rikha Permatasari, menilai Penasehat Hukum para terdakwa bersikap tidak profesional karena dinilai mengulur waktu persidangan tanpa alasan yang substansial. Pernyataan tersebut disampaikan usai agenda pembacaan replik oleh Oditur Militer yang berlangsung pada Selasa (23/12/2025) di Pengadilan Militer.

Menurut Rikha, dalam hukum acara pidana militer, setelah replik dibacakan, duplik seharusnya dapat langsung disampaikan, bahkan pada hari yang sama, tanpa perlu penundaan hingga pekan berikutnya.

“Secara hukum acara pidana militer, setelah replik Oditur dibacakan, duplik dapat langsung disampaikan. Penundaan tanpa alasan yang kuat justru menunjukkan ketidaksiapan dan tidak mencerminkan profesionalisme,” tegas Rikha Permatasari kepada NN Indonesia.

Ia menambahkan, sebagai penasehat hukum yang profesional, seharusnya setiap agenda persidangan telah dipersiapkan dengan matang guna menjaga kelancaran proses hukum, efisiensi waktu, biaya, serta tenaga, sekaligus menghormati kondisi psikologis keluarga korban yang telah lama menunggu kepastian hukum.

“Profesionalisme menuntut kepekaan, kecakapan, dan kesiapan. Bukan justru memperpanjang proses yang secara hukum dapat dipercepat,” ujarnya.

Di sisi lain, Rikha memberikan apresiasi tinggi kepada Oditur Militer Kupang beserta jajaran yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional, cekatan, dan konsisten sebagai pengawal keadilan.

Ia menyebut Oditur Militer telah bekerja secara objektif, tegak lurus, dan berintegritas dalam mengungkap fakta persidangan demi memperjuangkan keadilan bagi keluarga almarhum Prada Lucky Namo.

Menjelang tahapan musyawarah majelis hakim, Kuasa Hukum keluarga korban menaruh harapan besar kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang terdiri dari satu hakim ketua dan dua hakim anggota, agar menjatuhkan putusan yang berkeadilan.

Kuasa hukum berharap majelis hakim menggunakan hati nurani, bersikap adil dan bijaksana, serta mempertimbangkan secara cermat seluruh alat bukti dan fakta persidangan.

“Fakta persidangan sangat jelas. Satu nyawa prajurit TNI telah hilang, satu nyawa putra kebanggaan keluarga dirampas secara paksa. Fakta ini tidak boleh direduksi oleh formalitas hukum semata, melainkan harus menjadi pedoman utama dalam menjatuhkan hukuman maksimal kepada 22 terdakwa,” tegas Rikha.

Ia menegaskan bahwa keadilan bagi almarhum Prada Lucky Namo merupakan harga mati, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi kehormatan hukum dan institusi TNI. Proses hukum yang berlarut-larut tanpa urgensi dinilai hanya akan memperpanjang penderitaan keluarga korban serta mencederai rasa keadilan publik.