NNB Indonesia – Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga Almarhum Prada Lucky Namo, Rikha Permatasari, mengecam keras duplik yang disampaikan Penasehat Hukum 22 terdakwa dalam sidang pidana militer yang digelar pada Senin, 29 Desember 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Rikha, duplik yang dibacakan pihak terdakwa justru mencoba membenarkan tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang prajurit muda TNI. Ia menilai narasi “pembinaan” serta dalih pemukulan menggunakan “benda lunak” sebagai argumentasi yang tidak berdasar hukum, menyesatkan logika, dan mencederai rasa keadilan.

“Fakta hukumnya jelas, satu nyawa prajurit muda telah melayang sia-sia. Tidak ada satu pun konsep hukum pidana, terlebih dalam hukum pidana militer, yang membenarkan kekerasan berkelompok hingga menyebabkan kematian dengan alasan pembinaan,” tegas Rikha dalam keterangannya.

Ia juga menilai dalih penggunaan “benda lunak” sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab pidana. Menurutnya, apa pun alat yang digunakan tidak menghapus akibat fatal berupa hilangnya nyawa korban.

Rikha menegaskan bahwa sebagai prajurit TNI yang terikat pada nilai kehormatan, ksatria, dan kemanusiaan, para terdakwa telah gagal menjaga nilai-nilai keprajuritan. Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang terungkap di persidangan, ia menilai ke-22 terdakwa tidak lagi layak menyandang status sebagai prajurit TNI.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang wajib menjadikan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta keterangan saksi dan ahli sebagai pedoman utama dalam musyawarah majelis menjelang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Rabu, 31 Desember 2025.

“Keadilan tidak diukur dari seberapa lihai membela pelaku, melainkan dari keberanian negara melindungi korban dan menjunjung kebenaran,” ujar Rikha.

Pihak kuasa hukum keluarga korban berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil, objektif, dan berani demi memberikan rasa keadilan sepenuhnya kepada keluarga Almarhum Prada Lucky Namo, yang telah kehilangan putra kebanggaan keluarga, bangsa, dan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk sikap tegas serta tanggung jawab moral dan profesional Tim Kuasa Hukum dalam memperjuangkan keadilan bagi Almarhum Prada Lucky Namo dan keluarganya.