NNB Indonesia – Kuasa Hukum keluarga almarhum Prada Lucky Namo, Advokat Rikha Permatasari dan Cosmas Jo Oko, menanggapi agenda sidang pembacaan replik Oditur Militer dalam perkara pidana militer yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (23/12/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam sidang tersebut, Oditur Militer secara tegas menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh penasihat hukum 22 terdakwa. Penolakan ini menegaskan bahwa Oditur Militer tetap konsisten pada konstruksi dakwaan dan tuntutan yang telah disusun sebelumnya.

Rikha Permatasari menyatakan bahwa replik tersebut menunjukkan keyakinan penuntut militer atas kuatnya fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Penolakan seluruh pledoi oleh Oditur Militer menegaskan bahwa fakta persidangan telah cukup terang dan kuat untuk membuktikan adanya perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama. Ini bukan sekadar asumsi, tetapi berdasarkan rangkaian fakta dan alat bukti yang sah,” ujar Rikha kepada kepada NNB Indonesia usai sidang.

Rikha Permatasari dan Cosmas Jo Oko juga menyampaikan apresiasi kepada Oditur Jenderal TNI serta Oditur Militer Kupang beserta jajarannya yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan berintegritas.

Menurut Rikha, sikap tegas aparat penegak hukum militer justru merupakan bentuk perlindungan terhadap kehormatan institusi TNI.

“Penegakan hukum yang tegas dan tidak kompromistis adalah wujud nyata kecintaan terhadap institusi TNI. Ini penting agar marwah dan kehormatan TNI tetap terjaga, sekaligus memberi keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.

Kuasa Hukum keluarga korban menegaskan bahwa secara fakta hukum, almarhum Prada Lucky Namo telah kehilangan nyawa akibat perbuatan bersama-sama dari 22 terdakwa. Peristiwa tersebut dinilai bukan sebagai kecelakaan, melainkan tindakan kekerasan yang bersifat terstruktur dan sistematis.

Atas dasar itu, para terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 65 ayat (2) KUHPM dalam konteks hukum pidana militer.

“Kami melihat adanya rangkaian perbuatan yang terencana dan dilakukan secara kolektif. Ini bukan insiden tunggal atau kelalaian, melainkan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang prajurit muda,” kata Rikha.

Selain pertanggungjawaban pidana terhadap para pelaku langsung, Kuasa Hukum keluarga korban menekankan pentingnya penerapan prinsip command responsibility atau tanggung jawab komando. Mereka menilai perkara ini tidak boleh berhenti pada 22 terdakwa.

“Sebagai komandan kesatuan, ada kewajiban hukum untuk mengawasi, mencegah, dan melindungi prajurit. Jika terjadi pembiaran atau kelalaian yang berujung pada kematian prajurit, maka tanggung jawab pidana tidak bisa dihindari,” ujar Rikha.

Selain itu, Menurut Tim Kuasa Hukum terdapat sejumlah pihak lain dalam rantai komando yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum demi keadilan yang utuh.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 29 Desember 2025, dengan agenda pembacaan duplik oleh penasihat hukum 22 terdakwa. Kuasa Hukum keluarga almarhum Prada Lucky Namo menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir.

“Keadilan bagi Prada Lucky Namo bukan hanya hak keluarga korban, tetapi juga tanggung jawab moral negara dan institusi TNI. Hukum harus ditegakkan tanpa memandang pangkat dan jabatan,” pungkas Rikha Permatasari.