Surat Pengantar

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KSP KOPDIT PINTU AIR
Badan Hukum : AHU-0000761.AH.01.27 Tahun 2020

Rotat, 29 Januari 2026

Nomor : B.95-KSP.KPA/PENG-SET/I/2026
Lamp : 01 (satu) rangkap
Perihal : Surat Pengantar

Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi NNB Indonesia
Di –
Jakarta

Dengan hormat,

Membaca berita yang dinaikkan di media online NNB Indonesia yang ditulis oleh reporter NNB Indonesia Wilayah Mbay Kabupaten Nagekeo yang dipublikasikan pada Selasa, 27 Januari 2026 pkl. 09.32 WIB dengan judul “Skandal Mantan Manajer Kopdit Pintu Air Cabang Mbay, Diduga Kredit Fiktif Bebani Nasabah Rp.200 jt.

Maka melalui surat ini kami mengirimkan klarifikasi dan hak jawab kami agar diberi ruang sesuai undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers khususnya pasal 1 angka 11 dan pasal 5 ayat 2 & 3 (berkas terlampir).

Demikian surat ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

PENGURUS,

Yakobus Jano
Ketua

Agustinus Nong
Sekretaris I

Tindasan:

1. Reporter NNB Indonesia di Mbay

2. General Manager KSP Kopdit Pintu Air di Rotat – Maumere

3. Manager Area Flores Tengah II KSP Kopdit Pintu Air di Ende

4. Manager dan Ketua Komite KSP Kopdit Pintu Air Cabang Mbay di Mbay

5. Manager dan Ketua Komite KSP Kopdit Pintu Air Cabang Maukaro di Maukaro

6. Law Officer Kantor Konsultan Hukum KSP Kopdit Pintu Air di Maumere

7. Dewan Pers di Jakarta

8. Arsip

Lampiran: Klarifikasi dan Hak Jawab

Setelah dikaji kebenaran data dan fakta yang arsipnya tersimpan di KSP Kopdit Pintu Air Cabang Mbay atas nama peminjam Alimudin Ali dengan Nomor Buku Anggota 112.307, maka kami mengklarifikasi terkait beberapa hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan pengakuan dari mantan manajer Cabang Mbay yakni Adolfus Tuju yang telah mengundurkan diri dari lembaga ini dan terkonfirmasi hari Kamis, 29 Januari 2026 pkl. 14.17 via telepon seluler, beliau menjelaskannya bahwa semasa jabatannya anggota tersebut sudah tiga kali meminjam.

Pinjaman pertama sebesar Rp.5.000.000 pada tanggal 08 Desember 2015 telah lunas dibayarkan. Pinjaman kedua sebesar Rp.25.000.000 pada tanggal 15 Agustus 2016 tetapi tidak mampu dibayarkan (tidak lancar) dengan sisa pokok sebesar Rp.21.590.000. Selanjutnya, pokok ini ditutup dengan melakukan pinjaman ketiga sebesar Rp.50.000.000. Saat pencairan, petugas kemudian menghitung tunggakan bunga dan pokok lama ditambah dengan perhitungan kewajiban lainnya maka total sebesar Rp.28.500.000. Dengan demikian sebesar Rp.50.000.000 dikurangi Rp.28.500.000 maka tersisa Rp.21.500.000.

2. Bahwa data pinjaman mulai dari pengajuan dalam surat permohonan pinjaman sampai dengan pencairan semuanya telah terkonfirmasi dan terverifikasi terdapat arsipan di kantor Cabang Mbay.

3. Bahwa berdasarkan regulasi dan keputusan pengurus tentang anggota lintas area maka Saudara Alimudin Ali sesuai KTP beralamat di wilayah hukum Kabupaten Ende dan melalui sosialisasi pada kelompok di wilayah tinggal Adolfus Ali maka semua anggota kelompok itu dipindahkan ke Cabang Maukaro termasuk anggota bersangkutan. Dengan demikian seluruh proses transaksi simpanan maupun pinjaman dilakukan di Cabang Maukaro.

4. Bahwa terkonfirmasi data pinjaman yang tersimpan di SIBUHAR dapat dirincikan sebagai berikut:

Pada tanggal 08 Juni 2017 sebesar Rp.11.500.000 ditransfer melalui rekening bank (bukti otentik).

Pada tanggal 21 Juli 2017 sebesar Rp.1.000.000 ditransfer ke rekening bank anggota (bukti otentik).

Pada tanggal 27 Juli 2017 sebesar Rp.1.500.000 ditarik dari SHHR untuk bayar tunggakan bunga dan pokok.

Pada tanggal 10 Agustus 2017 sebesar Rp.3.000.000 ditarik sendiri oleh anggota yang bersangkutan di kantor.

Pada tanggal 24 Agustus 2017 sebesar Rp.4.500.000 ditarik sendiri oleh anggota yang bersangkutan di kantor.

5. Bahwa total pinjaman sebesar Rp.50.000.000 tersebut bersama anggota sepakat lama waktunya 40 bulan terhitung mulai tanggal pencairan pada tanggal 07 Juni 2017 dengan ketentuan bunga sebesar Rp.1.000.000 dan pokok sesuai kebijakan (kemampuan anggota) Rp.250.000 sehingga total kewajiban pokok dan bunga Rp.1.250.000. Namun dalam perjalanan waktu anggota yang bersangkutan dikategorikan macet dengan tunggak selama 103 bulan sehingga beban pokok dan bunga yang harus dilunasi anggota adalah sebesar Rp.130.080.000, belum termasuk denda dengan rincian tunggak pokok pinjaman sebesar Rp.48.450.000 dan tunggakan bunga Rp.81.630.000.

6. Bahwa untuk mengklarifikasi kejelasan data pinjaman tersebut, Komite Cabang Mbay bekerja sama dengan Manager Cabang Maukaro pada Rabu, 28 Januari 2026 bertemu langsung dengan anggota di kediamannya dan menjelaskan secara lengkap sesuai dengan data dan fakta yang terjadi. Oleh karena itu, kami mengklarifikasi bahwa pinjaman yang harus dilunaskan oleh anggota sebagaimana yang tersebutkan di atas.

7. Bahwa terkait barang jaminan (agunan) yang diserahkan oleh anggota berupa sertifikat tanah sesuai dengan rekomendasi Kepala Desa atau Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa Kebirangga Kecamatan Maukaro Kabupaten Ende berupa Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: Pem.140.54/DK/VI/2017 yang pada prinsipnya menerangkan bahwa Alimudin Ali benar-benar anak kandung dari Bapak La Podi sekaligus pewaris tunggal jaminan sertifikat No. 546 An. La Podi yang beralamat di Dusun Nioniba Desa Kebirangga. Bahwa Surat Keterangan Ahli Waris tersebut tertanggal 26 April 2017 ditandatangani dan dicap basah (bukti otentik).

8. Berdasarkan ketentuan lembaga, barang jaminan hanya bisa diambil apabila telah melunasi pinjaman.

9. Dengan adanya klarifikasi ini maka kebenaran data pinjaman anggota tidak diragukan dan valid untuk dipertanggungjawabkan.

Hak Jawab

1. Berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers khususnya Pasal 1 Angka 11 dan Pasal 5 Ayat 2 & 3 terkait Hak Jawab, maka dengan ini kami mengajukan hak jawab kepada pimpinan redaksi NNB Indonesia di Jakarta untuk memuat kembali berita hasil klarifikasi kami ini karena berita yang dinaikkan oleh reporter NNB Mbay tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu terkait pokok permasalahan pinjaman anggota tersebut serta pengambilan foto/gambar Kantor Cabang Mbay tidak izin kepada kami baik lisan maupun tertulis. Hal ini bertentangan dengan kode etik jurnalistik.

2. Bahwa atas pemberitaan secara sepihak tersebut kami merasa dirugikan nama baik dan citra lembaga kami sehingga kami mohon hak jawab kami harus dipenuhi paling lambat 3 hari setelah surat klarifikasi kami diterima sehingga nama baik dan citra lembaga kami dipulihkan.

3. Apabila klarifikasi dan hak jawab kami sebagaimana yang kami ajukan tersebut di atas tidak diindahkan maka kami akan menempuh jalur hukum.