NNB Indonesia – Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) melaporkan penerapan sanksi disiplin terhadap 74 hakim sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari penguatan integritas lembaga peradilan. Dari jumlah tersebut, 19 hakim dijatuhi hukuman disiplin berat. Paparan ini disampaikan Kepala Badan Pengawas MA, Suradi, dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Suradi menjelaskan bahwa selain 19 sanksi berat, terdapat 12 hakim yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Sementara itu, 43 hakim lainnya menerima hukuman ringan atas berbagai pelanggaran etik maupun kedinasan.

Selain hakim karier, Badan Pengawas MA juga menjatuhkan sanksi kepada empat hakim ad hoc. Seorang hakim ad hoc menerima hukuman disiplin sedang, sedangkan tiga lainnya dikenai sanksi ringan.

Langkah penindakan tidak hanya menyasar hakim, tetapi juga aparatur peradilan lain. Suradi mencatat ada tiga panitera yang dijatuhi hukuman berat, dua panitera dikenai sanksi sedang, serta enam panitera menerima hukuman ringan.

Dalam pemaparannya, Suradi menegaskan bahwa sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen MA untuk menjaga marwah peradilan dan menegakkan kode etik secara konsisten. Ia menyebut pengawasan internal tidak boleh longgar karena menyangkut kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Lebih jauh, MA bersama Komisi Yudisial (KY) tengah bersiap menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap 18 hakim yang diusulkan untuk diberhentikan. Dari usulan tersebut, 15 merupakan hakim peradilan umum, dua hakim peradilan agama, dan satu hakim dari peradilan tata usaha negara (TUN).

Suradi mengatakan para hakim yang diusulkan diberhentikan itu terindikasi melakukan berbagai bentuk pelanggaran etik. Kasus terbanyak terkait pengurusan perkara, disusul pelanggaran lain seperti gratifikasi, perbuatan asusila, disiplin kehadiran, penelantaran keluarga, pemalsuan dokumen kependudukan, penggelapan uang hasil lelang, perselingkuhan, hingga pelecehan.

Ia menegaskan bahwa tingginya variasi pelanggaran tersebut menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat serta pembinaan berkelanjutan untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Selain sanksi dan penindakan, Badan Pengawas MA juga menangani ribuan laporan masyarakat. Terhitung sejak Januari hingga Oktober 2025, terdapat 4.774 aduan masuk melalui laporan langsung maupun aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS).

Dari keseluruhan aduan tersebut, 3.420 laporan atau sekitar 71,64 persen telah ditindaklanjuti. Prosesnya meliputi klarifikasi, pemberian surat jawaban, penggabungan laporan, hingga pengarsipan berkas yang dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Suradi memastikan bahwa MA berupaya meningkatkan kualitas pelayanan penanganan aduan agar masyarakat dapat merasakan transparansi dalam proses pengawasan hakim serta aparatur peradilan.

Ia juga menegaskan bahwa penguatan sistem pengawasan menjadi prioritas demi menjaga integritas lembaga peradilan di tengah derasnya tuntutan publik akan keadilan yang bersih dan akuntabel.

Suradi menutup paparannya dengan menekankan bahwa MA tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar etik. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dijaga jika penegakan disiplin dilakukan tanpa kompromi.

Dengan langkah pengawasan, penindakan, dan pembinaan yang semakin intensif, MA berharap kualitas peradilan nasional terus meningkat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang berintegritas.