NNB Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran tiga pihak yang saat ini dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketiga pihak tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencekalan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat tetap berada di dalam negeri.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa salah satu fokus penyelidikan adalah adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada akhir 2023, bertepatan dengan lawatan Presiden Republik Indonesia. Tambahan kuota ini diduga berkaitan dengan manuver sejumlah pihak dalam penentuan alokasi haji.

Asep menegaskan bahwa KPK tengah menelusuri aliran kepentingan, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta peran masing-masing pihak dalam proses penentuan kuota tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keuntungan pribadi maupun pihak tertentu dari pengaturan kuota tambahan.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah itu juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.