NNB Indonesia — Kuasa Hukum Keluarga alm. Prada Lucky Namo,  Rikha Permatasari dan Cosmas Jo Oko (CJO) menegaskan harapan agar Oditur Militer menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap 22 terdakwa yang terlibat dalam penganiayaan berat di barak militer hingga menyebabkan tewasnya Prada Lucky.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam keterangan resminya, Kuasa Hukum menegaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh 22 personel senior merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi dalam institusi militer. Fakta persidangan, menurut tim hukum, telah mengungkap adanya tindakan kekerasan kolektif yang harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya sesuai hukum pidana dan aturan Peradilan Militer.

Mereka juga menyampaikan tiga poin penting yang diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan Oditur Militer dalam merumuskan tuntutan diantaranya, menjatuhkan tuntutan tegas dan maksimal berdasarkan unsur pidana yang terbukti di persidangan. Tidak memberikan ruang bagi impunitas, terutama dalam kasus yang menyangkut hilangnya nyawa prajurit aktif. Menjamin proses hukum yang transparan, objektif, dan bebas dari intervensi.

Selain proses pidana, Tim Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa langkah hukum tidak berhenti di Peradilan Militer. Tim Kuasa Hukum juga saat ini telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A. Gugatan tersebut diajukan oleh Cherstian Namo, ayah almarhum, sebagai Penggugat.

Gugatan tersebut ditujukan kepada: Tergugat I: Brigjen TNI Hendro Cahyono, Danrem 161/Wira Sakti Kupang. Tergugat II: Letkol Kav. Kurnia Santiadi Wicaksono, Dandim 1672 Rote Ndao. Turut Tergugat: Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Panglima TNI cq. KSAD cq. Pangdam IX/Udayana.

Menurut Rikha Permatasari, langkah gugatan PMH ini penting sebagai catatan serius bagi institusi TNI AD agar tidak terjadi lagi kekerasan dalam sistem pembinaan prajurit.

“Perjuangan ini bukan hanya demi keadilan bagi alm. Prada Lucky, tetapi juga untuk memastikan tidak ada lagi prajurit muda yang mati sia-sia atas nama pembinaan,” tegasnya, kepada NNB Indonesia, Kamis (04/12/2025).

Terkait beberapa kali penundaan sidang, Kuasa Hukum menyampaikan keprihatinan karena hal tersebut menimbulkan tanda tanya terhadap keseriusan proses hukum.

“Apakah Oditur gugup, bingung, atau sedang melakukan hitung-hitungan siapa yang akan dikorbankan? Kami berharap hal ini tidak mengarah pada ketidakpastian hukum, karena klien kami telah mengeluarkan biaya dan waktu yang tidak sedikit untuk menghadiri persidangan,” ujar Rikha.

Rikha menambahkan bahwa langkah hukum ini bukan merupakan bentuk permusuhan terhadap institusi TNI. Lebih lanjut, ia dan rekan seprofesinya, Cosmas Jo Oko (CJO) menyerukan komitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

“Sebaliknya, ini adalah bentuk kecintaan kami terhadap TNI agar ke depan menjadi lebih baik dan tidak muncul lagi ‘Lucky-Lucky’ lainnya yang mati sia-sia.”pungkasnya.