NNB Indonesia – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini tengah menangani laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh seorang warga berinisial FN.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. Ia menjelaskan bahwa laporan polisi tersebut dibuat pada tanggal 6 Desember 2025 dan kini masih dalam tahap penanganan oleh penyidik Ditreskrimsus.

“Dapat kami sampaikan bahwa Ditreskrimsus Polda NTT saat ini tengah menangani laporan polisi yang dibuat oleh saudara FN pada tanggal 6 Desember 2025. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana ITE,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam laporan tersebut terlapor diduga telah membuat akun Facebook palsu dengan menggunakan identitas milik pelapor, termasuk nama, foto, serta percakapan yang seolah-olah berasal dari korban. Akun palsu tersebut kemudian digunakan untuk berkomunikasi dengan teman-teman korban di media sosial Facebook.

“Dalam laporan tersebut, terlapor diduga membuat akun Facebook dengan menggunakan identitas milik saudara FN, termasuk nama, foto, serta percakapan yang seolah-olah berasal dari korban. Akun palsu tersebut kemudian digunakan untuk melakukan komunikasi dengan teman-teman korban di Facebook dan mengirimkan foto yang tidak pantas dengan tujuan merayu pihak lain,” jelasnya.

Polda NTT Turun Tangan, Kasus Pencatutan Identitas di Facebook Masuk Penyelidikan ITE
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.,

Akibat perbuatan tersebut, pelapor merasa dirugikan dan mengalami pencemaran nama baik. Pelapor disebut dianggap telah melakukan perbuatan yang sesungguhnya tidak pernah ia lakukan.

“Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengalami pencemaran nama baik karena dianggap melakukan perbuatan yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan guna mengungkap peristiwa tersebut. Penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari ahli untuk memperkuat proses penyelidikan.

“Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta meminta keterangan ahli untuk memperkuat proses penyelidikan. Saat ini perkara masih dalam penanganan dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai kebutuhan,” tutup Kombes Pol Henry Novika Chandra.