NNB Indonesia  — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah yang terjadi di perairan Manggarai Barat. Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan, gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 30 Desember 2025.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, serta fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” ujarnya.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah nahkoda kapal berinisial L dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau KKM/BAS berinisial M. Keduanya diduga memiliki peran dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan para saksi, ahli, serta alat bukti yang diperoleh.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa,” tegas Kabidhumas.

Usai penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melengkapi berkas perkara.

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” tambahnya.

Gelar perkara tersebut berlangsung dari pukul 15.40 Wita hingga 17.20 Wita dan berjalan dalam kondisi aman, tertib, dan lancar.

Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku pelayaran dan transportasi laut agar selalu mengutamakan standar keselamatan, mengingat kelalaian dalam pelayaran dapat berdampak fatal serta berujung pada konsekuensi hukum.