Oleh: Jacob Ereste
NNB Indonesia – Pernyataan keras pemerintah untuk menindak praktik usaha perkebunan dan tambang di Indonesia, utamanya di daerah terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, sudah dilontarkan. Kini rakyat menunggu tindakan nyata atas praktik keculasan itu yang bermula dari mengobral izin usaha pembukaan dan penebangan hutan untuk menguras sumber daya alam yang ada di atasnya, mulai dari kayu gelondongan hingga isi perut bumi seperti nikel, bauksit, dan hasil tambang lainnya seperti timah, emas, bahkan uranium yang secara manipulatif disebut tembaga.
Tata kelola beragam bentuk usaha perkebunan dan pertambangan itu pun dilakukan secara ugal-ugalan karena petugas abai melakukan pengawasan. Kemudahan izin yang diperoleh secara gampang seakan telah termasuk sebagai bagian dari proses perizinan yang sudah dibayar lunas melalui persekongkolan dalam transaksi tanpa kuitansi tersebut.
Karena itu, kerusakan lahan akibat perkebunan dan pertambangan yang bersifat “cincai” ini seakan dianggap patut dan layak mengabaikan kehancuran lingkungan, hingga sungai dan habitat satwa menjadi berantakan dan tersingkir, memasuki permukiman penduduk atau bahkan punah karena kehilangan sumber penghidupan serta suasana hidup yang nyaman dan aman.
Pengembangan usaha perkebunan dan pertambangan di berbagai daerah Indonesia, terutama di Sumatra dan Kalimantan, tidak hanya rentan konflik akibat lahan perkebunan rakyat yang sudah ada menjadi terusik, bahkan tidak sedikit yang dicaplok begitu saja oleh perusahaan raksasa. Perusahaan-perusahaan ini bukan saja tidak terjangkau oleh warga masyarakat setempat, tetapi juga kebal hukum karena mendapat pembiaran, seakan-akan memiliki kebebasan bertindak demi dan untuk “kerajaan perusahaan” yang telah mereka bangun dengan harga mahal. Maka, demi segera memperoleh keuntungan, setidaknya untuk menutupi biaya awal yang telah dikeluarkan mulai dari ongkos memperlicin izin hingga kebebasan mengeksploitasi segala bentuk sumber daya alam di lahan tersebut, termasuk yang berada di luar kawasan izin formal yang telah dibayar tunai, tidak sedikit perusahaan perkebunan maupun pertambangan yang memperluas wilayah hingga jauh melampaui batas yang diizinkan, dengan cara mudah dan murah demi menjinakkan para petugas di lapangan.
Oleh karena itu, rakyat yang didera derita akibat persekongkolan penguasa dengan pengusaha ini menunggu tindakan nyata untuk segera membersihkan praktik kejahatan terhadap negara dan bangsa Indonesia, yang seharusnya dan wajib mendapat perlindungan utama dari berbagai rongrongan yang bertentangan dengan cita-cita luhur kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia dalam mengatasi kemiskinan yang membodohkan rakyat. Sikap menunggu langkah tegas pemerintah, jika tidak serius dan nyata dilakukan, dapat menimbulkan kekecewaan dan kemarahan besar yang berpotensi membahayakan serta memicu keonaran yang bisa jauh lebih dahsyat daripada letupan kemarahan alam seperti yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, karena tidak pernah dapat diprediksi sebelumnya apa yang akan terjadi serta bagaimana akibat dari kerakusan dan ketamakan manusia.
Lalu, apa yang dapat dijadikan alasan atas gelontoran kayu gelondongan yang dimuntahkan sungai hingga meluluhlantakkan permukiman penduduk, seperti amukan yang telah melampaui batas kesabaran bumi untuk ditoleransi serta kemampuan alam untuk menyembuhkan luka dirinya sendiri yang diperkosa oleh birahi biadab manusia yang telah menjelma menjadi binatang liar dan buas. Betapa kejam dan kejinya hak orang lain, hak alam, dan hak lingkungan dirampas dan dirampok secara semena-mena tanpa memikirkan hak generasi berikutnya yang kelak harus menanggung seluruh kerusakan tersebut, berikut azab yang akan berbalik menghunjam diri dan keluarga mereka yang culas menikmati hak orang lain. Azab bumi pun akan menyerang balik keluarga dan keturunan mereka dengan hukuman yang tak terampunkan.
Demikian pula dengan janji aparat pemerintah yang akan menuntaskan carut-marut negeri ini, yang ironisnya juga dilakukan oleh kroni, sahabat, dan kerabat dekat mereka sendiri. Janji dan kebohongan untuk menindak tegas para pelaku, mulai dari proses perizinan di kementerian hingga kepala dinas, para pelaku lapangan, serta seluruh pendukung kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang berjemaah dalam bentuk sindikat tak kasat mata ini, sungguh menjadi perhatian dan sangat dinanti masyarakat. Jika tidak, rakyat bisa saja bertindak sendiri dengan caranya, tanpa pernah dapat diduga bentuk dan akibatnya, yang dapat membuat banyak orang tercengang. Karena sangat mungkin hal itu jauh lebih mengerikan daripada banjir dan tanah longsor yang menggelontorkan jutaan meter kubik kayu curian di Sumatra, memenuhi sungai, danau, bahkan laut, hingga menggunung di muara-muara sungai di Indonesia.


