NNB indonesia – Pembuktian merupakan proses penyajian alat bukti yang sah menurut hukum oleh pihak-pihak yang berperkara di hadapan hakim dalam persidangan. Tujuannya adalah memperkuat kebenaran dalil mengenai fakta hukum yang menjadi pokok sengketa, sehingga hakim memiliki dasar kepastian dalam menjatuhkan putusan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut M. Yahya Harahap, pembuktian adalah kemampuan Penggugat maupun Tergugat dalam menggunakan hukum pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum serta peristiwa yang didalilkan atau dibantah dalam sengketa yang diperkarakan.

Sudikno Mertokusumo dalam Hukum Acara Perdata Indonesia menyebutkan bahwa istilah “membuktikan” memiliki tiga makna: logis, konvensional, dan yuridis. Membuktikan dalam arti logis berarti memberikan kepastian mutlak tanpa ruang bagi bukti lawan. Dalam arti konvensional, pembuktian hanya memberikan kepastian relatif. Sementara dalam arti yuridis, membuktikan berarti memberikan dasar yang cukup bagi hakim untuk menilai kebenaran peristiwa hukum dalam perkara.

Sampai saat ini, sistem pembuktian dalam hukum perdata Indonesia masih mengacu pada KUH Perdata (Pasal 1865–1945), HIR (Pasal 162–165, 167, dan 169–177) untuk daerah Jawa dan Madura, serta RBg (Pasal 282–314) untuk luar Jawa dan Madura. Berdasarkan Pasal 1866 KUH Perdata, Pasal 164 HIR, dan Pasal 284 RBg, terdapat lima jenis alat bukti dalam hukum acara perdata, yaitu: bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

Dalam Pasal 1915 KUH Perdata, persangkaan (vermoedens) diartikan sebagai kesimpulan yang ditarik oleh undang-undang atau hakim dari suatu peristiwa yang jelas menuju peristiwa lain yang belum jelas. Dengan demikian, dari peristiwa yang nyata dapat ditarik dugaan mengenai peristiwa lain yang perlu dibuktikan.

Dalam praktik peradilan, terdapat dua jenis persangkaan:

1. Persangkaan Undang-undang (wettelijke vermoedens)
Persangkaan yang berasal dari ketentuan khusus dalam undang-undang dan dikaitkan dengan perbuatan atau peristiwa tertentu. Misalnya, suatu perbuatan dinyatakan batal karena melanggar ketentuan perundang-undangan.

2. Persangkaan Hakim atau Kenyataan (rechtelijk vermoedens) Kesimpulan yang ditarik oleh hakim dari fakta yang telah terang menuju fakta yang belum terang. Persangkaan ini murni merupakan penilaian hakim berdasarkan fakta hukum dalam perkara.

Alat bukti persangkaan biasanya digunakan ketika dalam suatu perkara tidak tersedia saksi yang mendengar, melihat, atau mengalami langsung peristiwa hukum tersebut. Persangkaan merupakan alat bukti pelengkap (accessory evidence), sehingga tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, satu persangkaan saja tidak cukup sebagai alat bukti tanpa adanya dukungan dari alat bukti lain yang sah menurut undang-undang.

Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan hanya berdasarkan persangkaan, melainkan harus menggabungkannya dengan alat bukti lain yang relevan dan saling berkaitan. Pasal 1922 KUH Perdata menegaskan bahwa persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang dinilai berdasarkan kehati-hatian hakim, dan hanya dapat dipertimbangkan apabila memenuhi unsur penting, seksama, tertentu, serta memiliki keterkaitan satu sama lain. Persangkaan tersebut hanya dapat diterapkan jika undang-undang mengizinkan pembuktian dengan saksi-saksi atau dalam perkara yang diajukan bantahan terkait perbuatan atau akta karena alasan buruknya iktikad atau adanya penipuan.

Secara lebih progresif, Buku II Perdata Mahkamah Agung dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum (Bagian W.3, hal. 67) membuka peluang bagi hakim untuk mempertimbangkan bukti-bukti modern seperti fax, email, SMS, fotokopi, hingga rekaman sebagai dasar pembentukan persangkaan. Apabila rangkaian dugaan tersebut bersifat penting, seksama, tertentu, serta saling berkaitan, maka dapat dijadikan alat bukti persangkaan yang sah dalam perkara perdata.