NNB Indonesia — Tim Kuasa Hukum keluarga Alm. Prada Lucky Namo mengeluarkan ultimatum keras terhadap Oditur Militer Kupang yang dinilai berpotensi kembali menunda pembacaan tuntutan dalam kasus penganiayaan yang menyeret 22 prajurit TNI. Kasus kematian Prada Lucky Namo prajurit aktif yang tewas akibat dugaan penyiksaan telah memicu perhatian publik nasional dan menjadi cermin integritas penegakan hukum militer.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang toleransi bagi penundaan yang dianggap tidak berdasar. Menurutnya, keluarga korban telah terlalu lama dibebani ketidakpastian karena berkas tuntutan tak kunjung siap.

“Jika Oditur Militer Kupang kembali menyatakan berkas tuntutan belum siap untuk sidang tanggal 10 Desember 2025, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan tempuh langkah hukum tegas,” tegas Rikha dalam keterangan pers, Sabtu (06/12/2025).

Penundaan Berulang Dianggap Kelalaian Berat

Rikha menilai penundaan yang terus berulang dalam kasus kematian seorang prajurit aktif bukan lagi sekadar ketidaksiapan administratif, tetapi bentuk maladministrasi serius. Ia menegaskan bahwa lambannya proses penuntutan mencerminkan kelalaian prosedural yang mencederai asas kepastian hukum.

“Ini bukan perkara ringan. Keterlambatan tanpa alasan sah dalam kasus kematian seorang tentara adalah pelanggaran serius dan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, publik berhak mempertanyakan profesionalitas institusi penegakan hukum militer apabila penundaan semacam ini dibiarkan berulang.

Siap Laporkan ke Ombudsman, Ojen TNI, dan Komnas HAM

Kuasa hukum memastikan akan mengambil langkah terukur dan keras. Jika penundaan berlanjut, mereka akan:

Melaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi,

Mengajukan keberatan resmi ke Oditurat Jenderal TNI (Ojen TNI) terkait dugaan pelanggaran profesionalitas internal,

Mengadukan ke Komnas HAM, karena penundaan dianggap menghambat hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan.

Tidak hanya berhenti di situ, pihak kuasa hukum juga menyiapkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kupang atas kerugian immateriil yang dialami keluarga Alm. Prada Lucky Namo akibat proses hukum yang dinilai sengaja diperlambat.

Keadilan Tidak Boleh Tersandera Birokrasi

Rikha menegaskan bahwa keluarga Prada Lucky telah menunggu dengan kesabaran yang nyaris tanpa batas. Namun, menurutnya, kesabaran itu tidak boleh dimanfaatkan sebagai alasan untuk membiarkan proses hukum berjalan lamban.

“Keadilan bagi Prada Lucky tidak boleh tersandera birokrasi. Jika ada unsur kesengajaan, kelalaian, atau tindakan yang menghambat penyelesaian perkara ini, kami pastikan pihak tersebut akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya menutup pernyataan.