NNB Indonesia – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Lucky, menyampaikan apresiasi terhadap tuntutan yang diajukan Oditur Militer kepada terdakwa Ahmad Faisal, S.Tr.(Han), dalam agenda persidangan pidana militer pada Kamis, (11/12/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam sidang tersebut, Oditur Militer menuntut pidana penjara selama 12 tahun serta pemberhentian tidak hormat dari dinas militer terhadap terdakwa. Menurut Advokat Rikha, tuntutan ini mencerminkan ketegasan aparat penegak hukum militer dalam memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan.

“Kami mengapresiasi Oditur Militer karena telah menggunakan kewenangannya secara optimal untuk menghadirkan keadilan sebagaimana mestinya. Tuntutan 12 tahun penjara dan pemberhentian tidak hormat merupakan bentuk keseriusan negara dalam melindungi hak korban serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang,” tegas Advokat Rikha.

Ia menegaskan bahwa keluarga besar Almarhum Prada Lucky selama ini menanti proses hukum yang objektif, transparan, dan berpihak pada kebenaran. Tuntutan yang dibacakan hari ini menjadi momentum penting dalam perjalanan panjang memperjuangkan keadilan.

Tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal seluruh rangkaian persidangan hingga putusan akhir, demi memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan.

“Kami berharap Majelis Hakim Militer nantinya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan memberikan putusan seadil-adilnya. Perjuangan ini bukan hanya untuk Almarhum Prada Lucky, tetapi juga untuk kehormatan institusi TNI dan masa depan para prajurit lainnya,” tambahnya.