NNB Indonesia – Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Tengah menangkap Briptu Yuli Setyabudi atas dugaan keterlibatan dalam kasus penggelapan mobil yang saat ini tengah diselidiki penyidik. Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/11/2025) setelah laporan terkait dugaan penggelapan tersebut kembali mencuat.
Aparat Propam bergerak cepat mengamankan Briptu Yuli untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan. Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan disiplin internal.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah berjalan intensif.
“Kami telah memeriksa 18 saksi, termasuk pemilik mobil dan penerima gadai,” ujar Djoko, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan guna memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lain yang dilakukan Briptu Yuli. Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penggelapan, tetapi juga pelanggaran disiplin berat.
“Setiap anggota Polri wajib mematuhi kode etik yang berlaku. Pelanggaran yang dilakukan Briptu Yuli, termasuk desersi, akan diproses sesuai ketentuan,” tegas Djoko.
Catatan internal kepolisian menunjukkan bahwa Briptu Yuli bukan pertama kali terlibat masalah serupa. Selama bertugas, ia tercatat melakukan 12 pelanggaran disiplin dan dua pelanggaran kode etik. Bahkan, kasus dugaan penggelapan mobil pada 2021 kembali menguatkan dugaan bahwa tindakan tersebut telah berulang.
Polda Sulteng menegaskan bahwa langkah tegas terhadap Briptu Yuli merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Kami ingin memastikan setiap anggota Polri menjunjung tinggi kode etik dan disiplin,” tutup Kombes Djoko.


