NNB Indonesia, Kupang — Suasana tegang mewarnai Pengadilan Militer III-15 Kupang setelah keluarga almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo meluapkan emosi usai sidang pemeriksaan saksi ketujuh, Pratu Petrus Kanisius Wae, Senin (3/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pratu Petrus merupakan saksi atas terdakwa Lettu Ahmad Faisal, Komandan Kompi A, dalam kasus kematian Prada Lucky. Ia baru memberikan keterangan pada sidang keempat pekan kedua ini, setelah sebelumnya absen dalam sidang perdana.

Dalam persidangan, Pratu Petrus mengaku menjemput Prada Lucky sekitar pukul 20.00 WITA pada 27 Juli 2025 untuk diperiksa. Namun, sepanjang kesaksiannya ia berkali-kali menyatakan “tidak tahu” mengenai apa yang dilakukan para perwira terhadap Prada Lucky, termasuk alasan pemeriksaan tersebut dilakukan. Keterangan yang dianggap tidak jujur itu membuat keluarga korban marah usai sidang berakhir.

“Ia hanya mau jaga jabatannya. Saksi tadi tidak benar, harusnya dia yang amankan anak saya,” teriak Sepriana Paulina Mirpey, ibu almarhum Prada Lucky, dengan nada tinggi ketika Pratu Petrus digiring menuju ruang tunggu saksi.

Sepriana juga menuding saksi sengaja melindungi tiga perwira yang diduga terlibat, yakni Letda Made Juni Arta Dana, Lettu Ahmad Faisal, dan Letda Tariq Singajuru.

“Mereka mau lindungi tiga perwira itu! Perwira itu semua biadab! Kami minta institusi bersikap tegas. Kalau tidak dipecat, kami tidak percaya lagi!” amuknya lantang.

Sementara itu, Christian Namo, ayah almarhum yang juga prajurit aktif, menilai kesaksian Pratu Petrus tidak sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya sebagai anggota provos.

“Saksi itu tugasnya mengamankan, bukan diam saja. Saya juga tentara, kamu ingat baik-baik. Sudah bersumpah, jangan main-main. Akan ada karma,” ujarnya keras di lorong depan ruang tunggu.

Ia menuding kematian putranya telah diatur sedemikian rupa dan menuntut kejujuran para saksi.

“Ini semua sudah disetting! Anak saya memang tidak akan hidup lagi, tapi kalian akan dapat karma! Saya akan kejar kebenaran ini, bahkan sampai dunia internasional!” tegasnya.

Dalam kesaksiannya, Pratu Petrus menyebut membawa Prada Lucky ke ruang staf intel sekitar pukul 19.00 WITA dan mengetahui korban diperiksa hingga tengah malam. Namun, ia mengaku tidak tahu aktivitas di dalam ruangan karena berada di luar bersama salah satu terdakwa, Pratu Ponsianus Allan Dadi.

“Izin, saya tidur di dekat traktor, belakang ruang staf intel,” katanya di depan majelis hakim.

Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan kemudian mencecar sejumlah pertanyaan terkait peran terdakwa malam itu, namun Pratu Petrus berkali-kali menjawab lupa dan tidak tahu.

“Mohon izin, kami tidak ingat, hanya dengar suara pukulan dan cambukan,” ujarnya.

Ketika ditegaskan oleh oditur bahwa sebelumnya ia menyebut terdakwa bersama perwira lain, Pratu Petrus kembali berkilah.

“Mohon izin, kami tidak lihat. Yang kami tahu sebelum tengah malam, Pratu Abner masuk ke ruangan bersama terdakwa. Untuk jam pastinya kami lupa,” jawabnya.

Ia juga mengakui mendengar suara korban meminta ampun, namun tidak melihat langsung adanya penganiayaan.

“Berarti kan saudara belum istirahat, dan masih melihat mereka masuk,” potong Oditur Alex menegaskan.

Sidang kasus kematian Prada Lucky akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.