NNB Indonesia — Kantor Hukum Rikha & Partners melalui Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM, resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Permohonan itu diajukan terkait dugaan tindakan kriminalisasi, intimidasi, dan upaya pembungkaman terhadap Plda Chrestian Namo, ayah kandung Almarhum Prada Lucky Namo.

Prada Lucky Namo merupakan prajurit TNI yang meninggal dunia dalam kondisi yang disebut keluarga mengarah pada dugaan tindak pidana. Kuasa hukum menilai terdapat serangkaian tindakan yang tidak mencerminkan prinsip keadilan, non-diskriminasi, serta perlindungan hak asasi manusia.

Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa keluarga korban menghadapi sejumlah tindakan tidak semestinya, antara lain:

Tekanan psikologis dan intimidasi terhadap ayah korban.

Dugaan upaya kriminalisasi oleh oknum internal TNI untuk membungkam keluarga.

Tindakan yang diduga menghambat proses pengungkapan kebenaran penyebab kematian Prada Lucky Namo.

Pernyataan oknum pimpinan TNI di media yang dinilai merugikan martabat keluarga dan dapat membentuk opini publik yang keliru.

Isi Permohonan Kepada Presiden

Dalam surat resmi yang dikirimkan ke Istana Negara, Kuasa Hukum meminta Presiden mengambil sejumlah langkah, antara lain:

1. Memberi perlindungan hukum penuh kepada Plda Chrestian Namo dari segala bentuk tekanan, intimidasi, pemaksaan, maupun kriminalisasi.

2. Memerintahkan Pangdam IX/Udayana untuk menghadirkan keluarga korban dan kuasa hukum guna memberikan penjelasan resmi, klarifikasi tindakan oknum, serta menjamin proses hukum berjalan tanpa intervensi.

3. Menginstruksikan aparat penegak hukum militer untuk memproses dugaan pelanggaran hukum oleh oknum pejabat TNI secara transparan dan berkeadilan.

4. Menjamin pemulihan hak-hak warga negara sesuai amanat UUD 1945, terutama hak atas rasa aman dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.

5. Melakukan monitoring intensif terhadap potensi tindakan intimidatif terhadap keluarga korban.

6. Mendorong rekomendasi lintas lembaga, seperti Komnas HAM, LPSK, Ombudsman, dan lembaga terkait, agar proses pengungkapan kebenaran berjalan tanpa hambatan.

Landasan Hukum

Permohonan tersebut mengacu pada sejumlah aturan nasional dan prinsip internasional, di antaranya:

UUD 1945 Pasal 28D dan 28G

UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

Minnesota Protocol PBB mengenai investigasi kematian tidak wajar

Prinsip umum perlindungan HAM: Equality Before The Law, Access to Justice, dan Non-Retaliation Against Complainants

Pernyataan Kuasa Hukum

“Kami menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap ayah korban. Negara tidak boleh membiarkan keluarga prajurit yang gugur justru menjadi korban kedua kali akibat tindakan oknum,” ujar Rikha Permatasari.

“Kami meminta Presiden RI turun tangan demi tegaknya keadilan, transparansi, dan martabat keluarga Alm. Prada Lucky Namo,” harapnya kepada Presiden Prabowo.

Penegasan Kuasa Hukum

Kantor Hukum Rikha & Partners menambahkan bahwa permohonan ini tidak bertujuan menyerang institusi TNI. Sebaliknya, langkah ini dianggap penting untuk menjaga kehormatan institusi dengan memastikan proses hukum berjalan bersih dari campur tangan oknum yang merugikan.