Oleh: Jacob Ereste 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

NNB Indonesia – Pembenahan Kepolisian Republik Indonesia semakin seru menjadi pembicaraan publik, karena rakyat menggagas perubahan struktur dan kultur hingga istilah dan sebutan untuk Polri pun diusulkan menjadi Kementerian Keamanan Republik Indonesia saja. Dan sejumlah direktorat atau bagian yang ada di dalamnya dimasukkan ke dalam instansi atau kelembagaan lain yang sudah ada, seperti Brimob dan Densus 88 berada di bawah BNPT, Timtas Tipikor masuk dalam KPK, Resnarkoba masuk dalam BNN.

Polantas (Polisi Lalu Lintas) masuk dalam Kementerian Perhubungan, Polairud bergabung dalam Bakamla, Pol Cyber masuk dalam Cyber RI, sehingga Akpol akan menjadi Akademi Keamanan Republik Indonesia, atau Sekolah Tinggi Ilmu Keamanan Republik Indonesia.

Pendek kata, istilah atau nama Polisi di Indonesia hasil reformasinya kelak — seperti yang dikehendaki oleh warga masyarakat — hanya ada Polisi Militer untuk Angkatan Bersenjata RI (Polisi AD, AU dan AL), lalu Polisi Kehutanan, Polisi Kereta Api, dan Polisi Pamong Praja yang masing-masing bertugas sesuai bidangnya.

Begitulah suara yang dijalankan warga masyarakat. Polisi Republik Indonesia yang semula disebut Polri — karena telah menjadi Kementerian Keamanan — hanya bertugas dan bekerja untuk melakukan pengamanan saja bagi warga masyarakat. Agaknya inilah yang dimaksud dari reinstal Polri yang dianggap tidak menjalankan fungsi dan tugasnya semula sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan bagi warga bangsa Indonesia yang banyak menjadi korban pemerasan. Sehingga sifat dan sikap dalam menjalankan fungsi dan tugasnya menjadi bersalah — terlanjur memiliki semangat untuk menangkap dan menindak — bukan melakukan pengamanan, pencegahan, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. Karena fenomena dari “semangat menangkap dan menindak” sudah menjadi modus yang buruk: penyimpangan dan pemerasan hingga penganiayaan dan penzaliman pada rakyat.

Sebagai contoh, saat awal jalan layang atau flyover dioperasikan, banyak pemotor yang dibiarkan naik ke jalan layang itu, namun begitu turun langsung ditangkap atau dikenakan denda sesuka hati tanpa diberi surat keterangan atas pelanggaran yang telah dilakukan. Padahal, idealnya yang harus dilakukan adalah pencegahan ketika para pemotor hendak masuk ke jalan layang tersebut. Karena orientasi dari upaya pencegahan harus lebih dahulu dilakukan daripada penindakan. Akibatnya, bukan hanya pengayoman terhadap warga masyarakat tidak dilaksanakan, tetapi juga pelayanan yang sepatutnya dilakukan tidak sama sekali dilakukan. Demikian juga untuk memperoleh surat keterangan atau perpanjangan SIM dan STNK kendaraan bermotor roda dua hingga roda empat, bisa berlarut-larut hingga dirasakan menjadi pekerjaan yang merepotkan bagi warga masyarakat.

Oleh karena itu, satu paket dalam reformasi Polri ini perlu dilakukan juga pembenahan dari pemberdayaan STNK, BPKB, SIM seperti KTP yang berlaku seumur hidup. Tidak lagi perlu ada istilah perpanjangan surat-surat yang hanya menjadi sumber pungutan liar dan permainan kotor di tubuh Polri hingga membiak menjadi “buaya”—tak lagi berwujud cicak, atau bahkan yang kini telah terbukti seperti “naga”.

Catatan buruk dari aparat Kepolisian Republik Indonesia ini perlu diungkapkan agar tidak terbawa atau menjadi penyakit yang ikut muncul kembali kelak dalam wajahnya yang baru. Karena yang namanya penyakit memang bisa menular—menyebar dalam habitatnya yang baru. Dan bagi instansi atau lembaga yang ikut mendapat limpahan dari hasil reformasi Polri secara menyeluruh ini, bisa mencatat keinginan rakyat, karena reformasi Polri itu sendiri harus lebih mengutamakan kepentingan rakyat, bukan kebutuhan penguasa. Lalu sebagai insentif atau imbalannya, bagi aparat kepolisian yang tetap berada dalam Kementerian Keamanan mendapat keistimewaan untuk tunjangan hingga gaji yang manusiawi — tercukupi standar hidup layak — tidak diperlakukan seperti kaum buruh yang hidup dengan UMR (Upah Minimum Regional) hingga tidak mungkin bisa meningkatkan kualitas kerja serta hidup layak — sejahtera.

Jadi, reformasi Kepolisian Republik Indonesia yang dikehendaki rakyat adalah pembenahan total mulai dari struktur hingga kultur yang harus dan patut memberi rasa aman dan nyaman, bukan pandemi yang menakutkan. Sebab aparat pemerintah adalah pengelola negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat. Bukan pemangsa bagi rakyat yang selama ini selalu dijadikan korban.