Oleh: Jacob Ereste
Yang Teken Indonesia Morowali Industrial Park IMIP Susilo Bambang Yudhoyono, Xi Jinping hingga Joko Widodo
NNB Indonesia – Bandar Udara IMIP Indonesia Morowali Industrial Park merupakan fasilitas yang dikelola dalam kawasan industri hasil kerja sama antara Bintang Delapan Group Indonesia dan Tsingshan Steel Group China. Kawasan industri ini berfokus pada produksi nikel, stainless steel, carbon steel, serta bahan baku baterai kendaraan listrik.
Menurut Menteri Pertahanan Syafrie Syamsuddin, Bandara IMIP dinilai sebagai sebuah anomali karena tidak memiliki perangkat negara seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina, padahal bandara tersebut telah berstatus internasional sejak Agustus 2025. Kondisi ini menimbulkan kecemasan dan kekhawatiran terkait ancaman terhadap kedaulatan negara, termasuk potensi penyelundupan barang maupun orang yang tidak dapat dikontrol oleh pemerintah Republik Indonesia.
Secara kronologis, Bandara IMIP ditetapkan sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025. Pada November 2025, Menteri Pertahanan Syafrie Syamsuddin mengunjungi Bandara IMIP dan menemukan tidak adanya otoritas negara di dalam kawasan bandara tersebut. Hingga akhirnya, pada 13 Oktober 2025, Kementerian Perhubungan mencabut izin penerbangan internasional Bandara IMIP yang berada di Morowali. Dengan demikian, status internasional Bandara IMIP hanya berlaku dalam rentang waktu Agustus 2025 hingga 13 Oktober 2025.
Wakil Menteri Perhubungan Suntana menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan telah menerjunkan personel ke Bandara IMIP untuk melakukan pengawasan, meskipun tidak ada kejelasan sejak kapan penempatan personel tersebut dilakukan. Namun demikian, potensi penyelundupan barang dan manusia, termasuk pekerja asing ilegal di Indonesia, dinilai semakin tidak terkontrol dan berpotensi mengancam keamanan negara. Kondisi ini sangat rawan menimbulkan konflik fisik dengan tenaga kerja Indonesia yang merasa diperlakukan secara diskriminatif oleh pihak perusahaan. Dampak dari situasi tersebut dipastikan telah menimbulkan kerugian, tidak hanya bagi negara, tetapi juga bagi rakyat sebagai pemilik sah negeri ini.
IMIP yang berlokasi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, diduga telah beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara di dalamnya. Akibatnya, berbagai aktivitas dapat dilakukan secara bebas, mulai dari memasukkan dan mengeluarkan barang dari wilayah Indonesia hingga memasukkan tenaga kerja asing secara ilegal untuk melakukan pekerjaan yang tidak pernah dapat diketahui secara pasti. Situasi ini sangat mungkin telah merugikan negara Indonesia, bahkan berpotensi mengancam keutuhan bangsa dan negara dalam skala yang sangat serius.
Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk nyata pengkhianatan pejabat negara terhadap bangsa dan negara Indonesia dengan membiarkan pihak asing bertindak semena-mena di negeri ini tanpa memperhatikan secara serius aspek keamanan dan pertahanan negara. Sementara itu, pejabat negara yang melakukan pembiaran terhadap tindakan semena-mena bangsa asing diduga hanya ingin menangguk keuntungan untuk memperkaya diri sendiri. Oleh karena itu, pengusutan secara tuntas terhadap aparat pemerintah yang melakukan pembiaran, terlebih bagi mereka yang secara jelas terlibat dalam kejahatan dan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara, harus dilakukan dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Rakyat pun terus menaruh perhatian dan mencermati perkembangan kasus ini karena dinilai telah merendahkan martabat bangsa Indonesia serta mengancam keamanan dan ketahanan negara dalam melindungi segenap warga bangsa dari kendali bangsa atau negara asing.
Bandara IMIP secara jelas dikelola oleh pihak swasta dengan pengawasan sepenuhnya berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Pemerintah Republik Indonesia. Setelah mencuat polemik terkait tata kelola Bandara IMIP yang dinilai tidak menghadirkan otoritas negara, Wakil Menteri Perhubungan berdalih bahwa pada 26 November 2025 telah ditempatkan sejumlah personel, mulai dari bea cukai, kepolisian, hingga Kementerian Perhubungan sendiri. Namun pertanyaan mendasar tetap muncul, yakni bagaimana kondisi pada masa ketika otoritas negara sama sekali belum hadir di bandara tersebut.
Tsingshan Group menjalin kerja sama dengan PT Bintang Delapan Investama dengan mendirikan PT Sulawesi Mining Investment SMI di Indonesia pada tahun 2009. Melalui perusahaan ini, dilakukan pengembangan tambang nikel seluas 47.000 hektare di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Selanjutnya disepakati pendirian pabrik di Bahodopi, Morowali. Pada tahun 2013, kedua perusahaan tersebut menanamkan tiang pancang atau melakukan groundbreaking pembangunan pabrik pemurnian nikel di Morowali. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membubuhkan tanda tangan bersama Presiden China Xi Jinping dalam pendirian kawasan IMIP pada Forum Bisnis Indonesia China di Jakarta pada 3 Oktober 2013. Kawasan IMIP kemudian diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Mei 2015.
Demikianlah keterlibatan Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo dalam pembangunan IMIP yang kemudian memicu komentar keras dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait upaya membersihkan tata kelola negara. Purbaya Yudhi Sadewa menilai kekisruhan Bandara IMIP terjadi akibat kesalahan kebijakan dari pemerintah yang berwenang dalam menangani perizinan. Ia mengaku tidak memahami bagaimana mungkin sebuah kawasan seperti IMIP tidak memiliki imigrasi dan bea cukai. Hal tersebut disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 27 November 2025. Ia juga memastikan bahwa pada saat itu belum ada tim Bea Cukai yang diperintahkan bertugas di IMIP.
Dengan demikian, kesalahan kebijakan sebagaimana diungkapkan Menteri Keuangan menjadi semakin jelas. Oleh karena itu, sejak proses awal hingga masa operasional terakhir, IMIP harus diperiksa dan diproses secara hukum secara menyeluruh. Hanya dengan cara itulah kepercayaan rakyat terhadap pengelola negara dapat dipulihkan kembali.


