NNB Indonesia – Dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, mulai terkuak. Temuan lapangan menunjukkan adanya pola pengaturan data penerima bansos yang diduga dilakukan oleh oknum pemerintah desa hingga ketua-ketua RT.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penelusuran NNB Indonesia memperlihatkan indikasi kuat bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desa tidak diperbarui secara objektif. Sejumlah warga yang secara ekonomi tergolong mampu masih menerima bantuan, sementara warga kurang mampu justru tidak terakomodasi.

Warga Mampu Tetap Terdaftar Sebagai Penerima Manfaat

Salah satu temuan paling mencolok adalah Muhamad Inang, warga RT 002 Dusun I. Meski memiliki rumah permanen dan penghasilan yang dinilai di atas rata-rata, Inang masih tercatat aktif sebagai penerima PKH. Temuan ini menguatkan dugaan seleksi penerima tidak mengikuti mekanisme verifikasi yang seharusnya.

Sumber terpercaya mengatakan bahwa terdapat sejumlah nama yang “tidak pernah dicoret meskipun syaratnya sudah tidak terpenuhi lagi”. Sumber tersebut meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Istri Para Ketua RT Mendominasi Daftar Penerima

Fakta lain yang terungkap menambah kejanggalan mayoritas istri ketua RT di Desa Marapokot terutama di Dusun I Marapokot tercatat sebagai penerima semua jenis bansos. Pola ini menimbulkan kecurigaan bahwa penetapan penerima lebih dipengaruhi kedekatan struktural dan relasi keluarga daripada kondisi ekonomi masyarakat.

Beberapa warga menuturkan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses musyawarah atau diberi penjelasan bagaimana nama-nama penerima bansos ditetapkan. “Tiba-tiba saja sudah ada nama-nama penerima. Kami tidak tahu kapan pleno dilakukan,” ujar seorang warga.

Penjelasan Pemdes: ‘Itu Hasil Pleno’

Ketika dimintai klarifikasi, Appolonaris Mosa, Kaur Umum Pemdes Marapokot, mengatakan bahwa daftar penerima sudah melalui rapat resmi desa.

“Iya… itu hasil pleno,” jawabnya singkat lewat WhatsApp, beberapa waktu lalu.

Namun, ia tidak menjelaskan detail mengenai proses pleno, daftar peserta, maupun mekanisme verifikasi data sebelum diputuskan.

Kades Marapokot Belum Beri Respons

Kepala Desa Marapokot, Petrus Canisius Reta (PCR), hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui pesan belum mendapat respons.

Desakan Audit Transparan

Warga Desa Marapokot berharap pemerintah Kecamatan Aesesa dan Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo turun tangan melakukan audit terhadap DTKS dan mekanisme pleno penetapan penerima bansos. Transparansi dinilai penting agar bantuan dapat diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Praktik penyelewengan data bansos bukan hanya mencederai keadilan sosial, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan di tingkat desa.