NNB Indonesia — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya menegakkan disiplin dan kode etik internal melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota Polri yang terlibat kasus penganiayaan siswa SPN Polda NTT. Sidang berlangsung di ruang KKEP Polda NTT, Selasa pagi hingga siang.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa langkah tegas tersebut merupakan wujud komitmen Polri menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Polda NTT tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan, pelanggaran disiplin, maupun perbuatan yang mencoreng nama baik institusi. Setiap anggota Polri wajib menjadi teladan dalam bertindak dan bersikap,” tegas Henry kepada NNB Indonesia, Rabu (19/11/2025).

Bripda Torino Dinyatakan Melakukan Perbuatan Tercela
Dalam persidangan pertama, terduga pelanggar Bripda Torino Tobo Dara, anggota Ditsamapta (BKO SPN), dinyatakan terbukti menganiaya dua siswa SPN serta merekam tindakan tersebut hingga videonya viral di media sosial.
Pada putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi menyatakan perilaku Bripda Torino sebagai perbuatan tercela. Ia juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri. Terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut,” jelas Henry.
Kabidhumas menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri menjaga marwah institusi.
“Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel,” ujarnya.
Bripda Gilberth Dijatuhi Demosi 5 Tahun
Pada persidangan kedua, Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling—anggota Bidokkes (BKO SPN)—dinyatakan terbukti tidak menghentikan penganiayaan dan justru merekam kejadian tersebut tanpa upaya melerai.
Putusan Sidang KKEP Nomor PUT/59/XI/2025/KKEP menyatakan perilaku Bripda Gilberth sebagai perbuatan tercela. Ia dijatuhi sanksi administratif berupa Patsus 20 hari dan mutasi bersifat demosi selama lima tahun.
“Terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” tambah Henry.
Polri Tegaskan Lingkungan Pendidikan Harus Bebas Kekerasan
Kabidhumas memastikan Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap setiap tindakan kekerasan, baik dalam proses pendidikan maupun kedinasan.
“Kapolda menegaskan bahwa pola-pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan. Polri berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis dan jauh dari praktik kekerasan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan sidang kode etik menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran diproses secara transparan sesuai prosedur.
Henry menegaskan, Polda NTT akan terus memperkuat pengawasan internal, pembinaan personel, dan penegakan kode etik. Sidang KKEP tersebut, katanya, menjadi pengingat bahwa Polri harus hadir sebagai institusi yang profesional, humanis, dan dapat dipercaya publik.
“Penegakan etik tidak hanya bersifat penghukuman, tetapi juga perbaikan kultur organisasi. Polda NTT berupaya memastikan bahwa anggota Polri menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebaliknya,” tutup Kabidhumas.


