NNB Indonesia — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (18/11/2025). Keputusan ini menandai titik akhir dari proses pembahasan panjang di Komisi III DPR.
Rapat paripurna yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dipimpin Ketua DPR Puan Maharani bersama para Wakil Ketua DPR—Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Sebanyak 242 anggota Dewan tercatat hadir dalam sidang tersebut.
Sebelum pengesahan dilakukan, Puan mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP. Komisi III dan pemerintah sebelumnya telah mencapai kesepakatan pada pembahasan tingkat I dan memutuskan membawa RKUHAP ke pembahasan tingkat II pada Kamis (13/11).
Setelah laporan disampaikan, pimpinan DPR meminta persetujuan kepada seluruh fraksi. Tanpa interupsi maupun penolakan, seluruh anggota Dewan yang hadir menyatakan setuju. Ketukan palu Ketua DPR Puan Maharani kemudian menetapkan RKUHAP sebagai undang-undang.
Rapat paripurna juga dihadiri perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Mewakili pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai unsur. Dalam rapat bersama Komisi III pada Kamis (12/11), ia menyebut bahwa rancangan ini disiapkan sebagai landasan hukum acara pidana yang lebih modern dan berkeadilan.
“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ujar Prasetyo.
Dengan disahkannya revisi ini, KUHAP yang telah puluhan tahun menjadi pilar sistem peradilan pidana Indonesia resmi memasuki era pembaharuan. Pemerintah berharap undang-undang baru tersebut dapat memperkuat keadilan, perlindungan hak asasi, dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.


