NNB Indonesia – Polres Sumba Timur, Polda NTT, berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok program bank fiktif yang mengakibatkan seorang warga mengalami kerugian hingga Rp2 miliar. Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (5/12/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban berinisial EU pada September 2025. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan RAH, mantan pegawai salah satu bank di Kota Waingapu, sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, ujarnya.
Modus penipuan tersebut dimulai pada Desember 2024, ketika pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan program investasi bank fiktif yang disebut “Get Reward”. Pelaku meyakinkan korban bahwa program tersebut resmi, dengan imbalan cashback Rp120 juta jika korban menyetor dana Rp2 miliar.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan buku tabungan serta menandatangani slip penarikan. Setelah melakukan konfirmasi via WhatsApp, pelaku mencairkan dana tersebut. Tak lama kemudian, pelaku mengirimkan Rp120 juta ke rekening korban sebagai cashback, sehingga korban semakin yakin program itu benar.
Pada Mei 2025, kebohongan itu terungkap ketika pimpinan bank mendatangi rumah korban dan menemukan sejumlah transaksi mencurigakan. Setelah dilakukan investigasi internal, pihak bank memastikan bahwa program “Get Reward” tidak pernah ada, dan dana yang disetor korban tidak pernah masuk dalam program resmi apa pun.
“Cashback Rp120 juta yang diterima korban ternyata berasal dari uang korban sendiri yang sebelumnya ditarik oleh pelaku. Ini merupakan bagian dari tipu muslihat untuk memperkuat kepercayaan korban,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, jelasnya.
Penyidik menemukan bahwa pelaku menggunakan sekitar Rp1,88 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli satu unit Toyota Innova Reborn.
Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah Polres Sumba Timur menerbitkan dua surat perintah penyidikan pada Oktober dan November 2025. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. “Jangan mudah percaya pada tawaran investasi, apalagi yang mengiming-imingi keuntungan tidak wajar. Pastikan informasi tersebut benar-benar resmi dari lembaga terkait,” tegasnya.
Polres Sumba Timur memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan dan menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


