NNB Indonesia – Dugaan praktik kredit fiktif kembali mencuat di tubuh Koperasi Kredit (Kopdit) Pintu Air Cabang Mbay. Aldo, mantan kepala atau manajer Kopdit Pintu Air Cabang Mbay, diduga menggunakan sertifikat tanah milik nasabah atas nama Alimudin Ali, warga Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, sebagai jaminan kredit fiktif senilai Rp50.000.000 yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini terungkap setelah Alimudin mengetahui adanya kewajiban angsuran pinjaman dengan nilai yang jauh melampaui dana yang pernah ia terima. Dalam sistem administrasi Kopdit Pintu Air, Alimudin tercatat memiliki pinjaman sebesar Rp50.000.000 yang dimana hingga kini akumulasi kewajiban angsuran pokok dan bunga telah membengkak hingga lebih dari Rp200 juta.
Kepada NNB Indonesia, Alimudin menuturkan bahwa pinjaman tersebut merupakan pengajuan keduanya di Kopdit Pintu Air. Sebelumnya, ia mengaku pernah meminjam tanpa kendala. Pengajuan kedua yang dilakukan pada tahun 2015 itu sebesar Rp50.000.000 dengan tujuan menambah modal usaha.
Namun, dalam proses pencairan, dana yang direalisasikan tidak sesuai dengan nilai yang tercantum dalam kwitansi yang ia tandatangani. Alimudin mengaku hanya menerima dana sekitar Rp10.300.000 yang ditransfer secara bertahap sebanyak tiga kali. Pencairan tersebut bahkan terjadi sekitar satu bulan setelah ia menandatangani kwitansi pencairan senilai Rp50.000.000 di kediamannya.
“Waktu ajukan memang 50 juta rupiah, tapi tidak dikasih sebanyak itu. Realisasinya lewat transfer. Pertama Rp3,5 juta, satu bulan kemudian Rp5 juta, lalu dua minggu setelah itu Rp800 ribu, dan terakhir Rp1 juta. Totalnya Rp10.300.000, ditambah sisa pinjaman Rp5.000.000, jadi semuanya Rp15.300.000. Sedangkan setoran saya sekarang sudah hampir Rp20 juta, bukti pembayarannya saya simpan,” ungkap Alimudin.
Ia menilai kejanggalan sudah terjadi sejak awal, karena kwitansi yang ditandatangani mencantumkan angka Rp50.000.000, sementara dana yang diterima jauh lebih kecil. Selain itu, Alimudin mengaku tidak pernah menyepakati mekanisme pencairan pinjaman melalui transfer. Menurutnya, cara tersebut merupakan kehendak sepihak Aldo.
Alimudin juga merasa ditipu terkait besaran bunga pinjaman. Sebelum pengajuan, Aldo disebut meyakinkannya bahwa bunga di Kopdit Pintu Air lebih rendah dibandingkan bank konvensional. Namun, setelah pencairan dana sekitar Rp10.300.000, Aldo justru tidak dapat lagi ditemui. Setiap kali Alimudin mendatangi kantor Kopdit Pintu Air Cabang Mbay, staf menyampaikan alasan serupa bahwa manajer sedang ke luar kota, hingga akhirnya Aldo dikabarkan telah mengundurkan diri dari koperasi tersebut.
“Saya tanya bunganya berapa, tapi Aldo bilang jangan tanya bunga, intinya bunga di Kopdit kami lebih kecil dari bank. Tapi ternyata, dari uang yang saya terima sekitar Rp10.300.000 itu, mereka bilang bunga dan pokoknya sudah hampir Rp200 juta,” ujarnya.
Kondisi ini membuat Alimudin merasa sangat dirugikan, baik secara materiil maupun moril. Selain terbebani kewajiban pembayaran yang tidak sebanding dengan dana yang diterima, sertifikat tanah miliknya hingga kini belum dikembalikan dan diduga masih dikuasai oleh Aldo.
Kasus tersebut memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang, manipulasi data kredit, serta pelanggaran prosedur internal koperasi. Alimudin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima pinjaman sebesar Rp50.000.000 sebagaimana tercatat dalam administrasi koperasi.
Ia berharap pengurus Kopdit Pintu Air, baik di tingkat cabang maupun pusat, serta aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan adil, demi memulihkan hak nasabah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun NNB Indonesia, Aldo diketahui telah mengundurkan diri dari Kopdit Pintu Air sekitar satu tahun setelah dugaan kredit fiktif tersebut terjadi. Selama menjabat sebagai manajer cabang, Aldo diduga memiliki banyak korban. Bahkan, beredar informasi bahwa yang bersangkutan telah divonis sebagai ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).
Dikonfirmasi terpisah, Eman, Ketua Kopdit Pintu Air Cabang Mbay, awalnya mengaku tidak mengenal Aldo. Namun setelah dikonfirmasi lebih lanjut, ia mengakui bahwa Aldo merupakan mantan manajer yang telah mengundurkan diri dan tidak lagi memiliki hubungan dengan lembaga tersebut.
Terkait mekanisme pencairan pinjaman melalui transfer, Eman menjelaskan bahwa pada masa lalu pencairan pinjaman memang dapat dilakukan melalui transfer dari kantor pusat berdasarkan kesepakatan dengan anggota, serta disertai tanda tangan penerima.
Berikut cuplikan konfirmasi NNB Indonesia dengan pihak Kopdit Pintu Air Cabang Mbay melalui pesan WhatsApp:
NNB Indonesia: “Selamat siang Pak Eman, izin besok saya bisa bertemu Pak Eman di kantor?”
Eman: “Siang juga Pak. Baik Pak, besok bapak Alimudin Ali harus ke sini juga ya Pak.”
NNB Indonesia: “Izin, biar saya sendiri Pak Eman. Karena orang tua saya serahkan sepenuhnya urusan ini ke saya.”
Eman: “Begini, saya harus anggota bersangkutan. Karena yang jalani pinjaman ini Bapak Alimudin dan ada keterkaitan. Untuk Bapak Alimudin ini sudah pernah hadir beberapa tahun lalu di kantor, dan saya juga sudah komunikasi dengan area yang sempat tangani ini. Bisa dengan anggota bersangkutan.”
NNB Indonesia: “Baik Pak, kalau begitu hadirkan juga Pak Aldo ya.”
Eman: “Mohon maaf Pak. Pak Aldo yang mana ya? 🙏”
NNB Indonesia: “Mantan manajer Pintu Air tahun 2015.”
Eman: “Kami tidak bisa hadirkan. Lembaga punya aturan, ketika masalah dipecat, masalah keuangan, dan dipenjarakan, jadi Pak Aldo tidak lagi punya hubungan dengan kami karena perjalanan pinjaman semua sudah di sistem.”
Saat ditanya kembali mengenai mekanisme pencairan pinjaman melalui transfer, Eman menjawab:
“Kalo dulu itu ada kesepakatan dengan anggota, transferan langsung dari pusat, dan ketika ditransfer anggota juga tanda tangannya Pak.”
Menanggapi pernyataan tersebut, NNB Indonesia menyampaikan akan menjadikannya sebagai data pembanding.
“Kalau soal ini nanti kita ke kantor, karena saya baru juga di Mbay,” tulis Eman singkat.


