NNB Indonesia – Kepolisian Resor Rote Ndao melalui Satuan Reserse Kriminal resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penyelundupan manusia yang melibatkan tujuh warga negara asing asal China kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao,” ujar AKP Rifai.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial AO, IA dan JN. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik penyelundupan manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut AKP Rifai, kasus tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, di Pelabuhan Dae Tolaumbuk, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Dalam peristiwa itu, para tersangka diduga berperan dalam upaya penyelundupan tujuh warga negara asing asal China melalui jalur laut.

Dalam proses pelimpahan tahap II tersebut, penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit kapal fiber berwarna putih tanpa nama dan tanpa bendera yang diduga digunakan dalam tindak pidana dimaksud.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejaksaan, atas permintaan jaksa penuntut umum, kami bersama-sama melakukan pengecekan langsung terhadap kapal fiber yang dijadikan barang bukti,” kata AKP Rifai.
Pengecekan dilakukan di Dermaga Batutua, Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya. Sekitar pukul 14.30 WITA, petugas kepolisian dan jaksa penuntut umum memastikan kapal fiber tersebut dalam kondisi aman dan masih berada di lokasi tempat sandar.
AKP Rifai menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Setelah itu, ketiga tersangka dikawal menggunakan kendaraan Kejaksaan Negeri Rote Ndao menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Ba’a untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polres Rote Ndao berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara, demi menjaga kedaulatan hukum dan keamanan wilayah,” pungkas AKP Rifai.


