NNB Indonesia — Kuasa Hukum keluarga almarhum Prada Lucky Namo, Rikha Permatasari, S.H., M..H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM. menyampaikan sikap tegas terkait proses persidangan 22 terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Namo. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerima lagi penundaan pembacaan tuntutan yang telah dijadwalkan pada 10 dan 11 Desember 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rikha menilai penundaan berulang yang terjadi sebelumnya bukan hanya menunjukkan ketidakprofesionalan, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan keluarga korban yang telah terlalu lama menunggu kepastian hukum.

“Penundaan berulang bukan hanya menunjukkan ketidakprofesionalan, tetapi juga mengabaikan rasa keadilan keluarga korban yang sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum. Tidak ada alasan logis yang dapat membenarkan penundaan tanpa kesiapan berkas tuntutan pada jadwal sidang yang sudah ditetapkan,” tegas Rikha Permatasari.

Ia menambahkan, apabila Oditur Militer kembali menyatakan berkas tuntutan belum siap pada tanggal tersebut, maka hal itu merupakan kelalaian prosedural yang jelas merugikan keluarga korban dan berpotensi menghambat proses penegakan keadilan.

Rikha Permatasari kemudian menyampaikan tiga langkah tegas yang akan ditempuh jika terjadi penundaan lagi:

1. Menuntut penjelasan tertulis yang detail dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai alasan penundaan.

2. Meminta Oditur Militer Pusat Jakarta dan Inspektorat Jenderal TNI untuk turun tangan mengawasi perkara ini secara langsung.

3. Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kupang atas tindakan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian immateriil serta memperdalam luka keluarga korban.

Rikha menegaskan bahwa negara dan institusi peradilan militer memiliki kewajiban menghadirkan kepastian hukum, bukan mempermainkan waktu dan emosi keluarga yang masih berduka.

“Keadilan untuk Prada Lucky Namo tidak boleh diulur, tidak boleh dinegosiasi, dan tidak boleh ditunda tanpa alasan sah. Kami akan terus mengawal, menekan, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip kepastian, keadilan, dan profesionalisme,” pungkasnya.